Polres Bangkalan Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Santri di Klampis, Total 11 Tersangka
Kedua tersangka itu awalnya diperiksa sebagai saksi namun hasil dari pengembangan ditemukan 2 alat bukti hingga ditetapkan jadi tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Madura Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN – Kasus tewasnya santri berinisial BT (16), warga Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur sampai saat ini masih masih dilakukan Satreskrim Polres Bangkalan.
Saat ini polisi telah menetapkan dua tersangka baru sehingga total jumlah tersangka sebanyak 11 orang.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, sebelumnya polisi telah menahan sembilan tersangka, empat orang diantaranya berusia di bawah umur.
"Saat ini berkembang dengan penambahan 2 tersangka lagi dan akan dilakukan penahanan terhadap 2 tersangka baru tersebut,” ungkap Wiwit saat dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Trimester Pertama di Tahun 2023 di lapangan sisi utara mapolres, Jumat (24/3/2023).
Kedua tersangka baru itu berinisial MR (20), warga Kecamatan Klampis dan F (20), warga Kecamatan Geger.
Baca juga: Gagal Jadi Calon Kepala Desa, Seorang Pria di Bangkalan Bacok Ketua Panitia
Keduanya merupakan para santri senior atau pengurus di sebuah pondok pesantren (ponpes) yang berlokasi di Desa Campor, Kecamatan Geger.
“Kedua tersangka itu awalnya kami periksa sebagai saksi. Namun hasil dari pengembangan, ada dua alat bukti yang mengerucut kepada mereka. Akhirnya statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” jelas Wiwit.
Seperti diketahui, tragedi tewasnya santri BT terjadi di ponpes tersebut pada Selasa (7/3/2023) malam. Korban tewas di puskesmas dengan luka lebam di bagian lengan, dada, dan punggung. Beberapa saat kemudian, pihak pondok pesantren melaporkan peristiwa tersebut.
Selain hasil ungkap kasus tewasnya santri, Polres Bangkalan juga merilis 11 kasus kriminalitas lainnya selama tiga bulan terakhir sebanyak total 47 jenis kasus dengan tersangka sejumlah 58 orang.
Diantaranya mulai dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa (curbis), perlindungan anak, pencabulan, pemerkosaan, penggelapan, tipu gelap, penganiayaan, penipuan dan penyalahgunaan senjata tajam.
“Total ada sepuluh barang bukti yang diserahkan kembali kepada pemiliknya, yakni berupa 6 unit kendaraan roda dua dan empat unit handphone,” papar Wiwit.
Tidak mau ketinggalan, Satnarkoba Polres Bangkalan dalam Trimester Pertama tahun 2023 berhasil mengamankan sejumlah 54 tersangka dari total 38 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berhasil diungkap.
“Para tersangka kami klasifikasikan 18 sebagai pengedar dan 36 tersangka lainnya adalah pemakai. Adapun jumlah barang bukti narkotika yang berhasil kami sita yakni sabu-sabu seberat 134,74 gram, ganja seberat 2,40 gram, dan 5 batang pohon ganja,” pungkas Wiwit.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Bola Salju Kasus Pembunuhan Santri di Bangkalan, Tersangka Bertambah Menjadi 2 Orang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.