Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani Diserahkan ke Mahkamah Agung

Sekretaris DPRD, Eka Hendra mengatakan pimpinan tim Pansus DPRD Pematang Siantar sudah berada di Jakarta

Editor: Erik S
zoom-in Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani Diserahkan ke Mahkamah Agung
Tribun Medan/Dedy
Hasil keputusan Pansus Hak Angket DPRD pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Hasil keputusan Pansus Hak Angket DPRD pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris DPRD, Eka Hendra mengatakan pimpinan tim Pansus DPRD Pematang Siantar sudah berada di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Profil Susanti Dewayani, Wali Kota Pematang Siantar yang Dimakzulkan DPRD

“Iya, pimpinan-pimpinan DPRD-nya aja yang ke Jakarta. Hari ini tadi infonya diserahkan ke Mahkamah Agung,” kata Eka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 27 dari 30 Anggota DPRD Pematang Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian Wali Kota Susanti dari jabatannya, Senin (20/3/2023) siang. Susanti dianggap bersalah dalam melakukan rotasi, mutasi dan demosi ASN pada September 2022 tahun lalu.

DPRD Pematang Siantar melalui juru bicara Daud Simanjuntak menyampaikan bahwa wali kota perempuan pertama di Siantar itu terbukti melakukan pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN dari jabatannya.

Di antara kesalahan Susanti yang disebutkan DPRD adalah memutasi pegawai sebelum waktunya, dan mendemosi pegawai tanpa melalui proses sidak etik di inspektorat.

Wali Kota dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022.

Baca juga: Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani Dimakzulkan DPRD, Ini Penyebabnya

BERITA REKOMENDASI

“Kami mengusulkan pemberhentian Wali Kota dari jabatannya. Demikian pernyataan kami selaku pengusul (Panitia Khusus DPRD Pematang Siantar,” kata Daud Simanjuntak, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar.

Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga kemudian melakukan voting terhadap anggota DPRD yang setuju dan tidak setuju pemakzulan Susanti Dewayani, yang mana 27 Anggota DPRD setuju pemakzulan.

 
Sementara satu Anggota DPRD yang hadir dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia, Nurlela Sikumbang tidak setuju pemakzulan.

Biaya Besar Hak Angket Membela ASN

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematang Siantar melaksanakan hak angket terhadap Wali Kota Pematang Siantar menghabiskan anggaran Rp 500 juta. Nilai sebesar itu menuai pertanyaan mengingat jumlah anggota Pansus hanyalah 9 orang Anggota DPRD.


Besaran biaya penggunaan hak angket untuk menggulingkan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani itu diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Eka Hendra, Selasa (21/3/2023). Ia menyebut biaya Rp 500 juta untuk menunjang kegiatan selama hak angket.

Baca juga: Pemulung Cabuli Siswi SMP di Siantar, Begini Modus Pelaku

“Anggaran hak angket Rp 500 juta itu sedang direviu oleh Inspektorat Kota Pematang Siantar. Hutang lah dulu. Kalau nggak (berhutang) ya nggak berjalan hak angket,” kata Eka Hendra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas