Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani Diserahkan ke Mahkamah Agung

Sekretaris DPRD, Eka Hendra mengatakan pimpinan tim Pansus DPRD Pematang Siantar sudah berada di Jakarta

Editor: Erik S
zoom-in Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani Diserahkan ke Mahkamah Agung
Tribun Medan/Dedy
Hasil keputusan Pansus Hak Angket DPRD pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). 

Eka menyampaikan, sepengetahuannya, 9 Anggota Tim Pansus Hak Angket tersebut memakai uang rakyat untuk berangkat ke Jakarta. Kesembilan Anggota Tim Pansus Hak Angket berangkat bersama seorang ahli dan tiga staf Sekretariat DPRD Pematang Siantar

“Ke Jakarta dua kali. Ke Pemprov Sumut lebih kurang dua kali ada. Setiap perjalanan mereka 3-4 hari. Mereka ke Kemendagri, Kemenpan-RB dan BKN Regional. Kemudian untuk biaya hotel, makan, dan penggandaan dokumen hak angket,” kata Eka Hendra.

Eka sendiri belum bisa menunjukkan detail penggunaan hak angket yang diusulkan Pansus DPRD Pematang Siantar sebesar Rp 500 juta tersebut, mengingat penggunaan dana hak angket masih direviu oleh Inspektorat Kota Pematang Siantar sebagai bagian dari akuntabilitas keuangan.

“Saat ini anggaran biaya hak angket sedang direviu. Silakan ditanyakan ke Inspektorat,” pungkas Hendra.

Penulis: Alija Magribi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hari Ini Hak Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Diserahkan ke Mahkamah Agung

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas