Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Ledakan Petasan di Magelang

Menurut polisi, kasus itu tidak menutup kemungkinan, masih ada tersangka lainnya.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Ledakan Petasan di Magelang
SURYA/PURWANTO
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menyisir Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area lokasi ledakan diduga akibat bahan baku petasan di Dusun Pulosari, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (12/3/2023). Polres Batu memastikan ledakan yang terjadi adalah akibat bahan baku pembuat petasan. Akibat ledakan tersebut satu orang meninggal dunia dan tiga rumah rusak berat. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ledakan petasan Magelang, Jawa Tengah.

Dikutip dari Tribun Jateng, tersangka tersebut berinisial I. I telah ditangkap polisi dan saat ini tersangka masih dimintai keterangan.

Baca juga: Fakta Obat Petasan Meledak di Magelang: Korban Beli 7,5 Obat Mercon, Meledak saat Diracik

Menurut polisi, kasus itu tidak menutup kemungkinan, masih ada tersangka lainnya.

"Tersangka I berperan sebagai penjual, BB sudah diamankan 10 kilogram," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dalam Konferensi Pers saat meninjau lokasi kejadian ledakan, Senin (27/3/2023).

Polda Jateng kemudian membentuk Tim Khusus yang dipimpin Dirreskrimum, dan dilakukan pengembangan terhadap peristiwa ledakan.

Sedangkan yang diduga meledak adalah bahan petasan seberat 7,5 kg.

"Pengembangan kasus ini akan terus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Dalam peristiwa tersebut, korban tewas satu orang atas nama Mufid (33), yang kesehariannya sebagai tukang batu.

Baca juga: Kronologi Ledakan di Magelang, Sumber dari Petasan, Terjadi Saat Warga Sedang Salat Tarawih

Korban hendak meracik bahan petasan yang dibeli dari tersangka I sebanyak 7,5 kilogram yang menjadi sumber bahan ledakan.

Di lokasi ledakan ditemukan pula selongsong petasan yang belum diisi bahan petasan.

"Belum sempat jadi mercon, keburu meledak," terang Kapolda.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban ternyata dua kaki korban belum ditemukan.

"Kami masih dilakukan investigasi terkait dengan korban meninggal dunia sehingga purna, benar bahwa korban adalah korban ledakan," jelas Kapolda.

Peristiwa ledakan mercon terjadi pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 20.05 WIB di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Fakta Ledakan Petasan di Magelang: Identitas Korban, 11 Rumah Rusak, dan Hasil Investigasi Polisi

Setelah dilakukan investigasi, ledakan ini memiliki imbas kerusakan 11 rumah di sekitar sumber ledakan, yaitu lima rumah rusak berat dan enam rumah rusak ringan.

Selain satu korban tewas, tiga korban lain Nurhayah (41), Nailatul (18), dan Naela Janur (17), ketiga korban sempat mengalami sesak nafas akibat asap selepas ledakan.

Ketiga korban dirujuk ke RSUD Tidar Kota Magelang dan sudah dipulangkan.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dari sumber ledakan ditemukan kantong plastik yang diduga ada bahan mercon," jelas Kapolda.

Menjelang dan saat bulan Ramadan serta Lebaran, Kapolda berpesan kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan bahan peledak seperti mercon, petasan atau kembang api.

Baca juga: Identitas 4 Korban Ledakan Diduga Petasan di Kaliangkrik Magelang, 1 Meninggal Dunia

Karena ada ancamannya yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

“Jadi tolong masyarakat untuk tahu Undang-Undang tersebut. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa. Semoga kejadian ini memberi hikmah bagi kita semua,” papar Luthfi.(Iwn)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Polda Tetapkan 1 Tersangka Ledakan Petasan Magelang : 2 Kaki Korban Belum Ditemukan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas