Pulang dari Tarawih, Seorang Suami di Luwu Utara Pergoki Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain
DE nekat menganiaya SA dengan menggunakan parang usai memergoki istrinya berduaan dengan lelaki lain inisial KH (30) di dalam kamar.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, LUWU UTARA - DE gelap mata ketika melihat istrinya SA (25) berhubungan badan dengan seseorang berinisial KH (30) di rumahnya.
DE langsung membacok KH dengan parang hingga kepala korban menderita luka terbuka.
Kapolsek Baebunta, Iptu Burhanuddin Karim, mengatakan KH setelah kejadian itu pergi menyelamatkan diri.
Baca juga: Perempuan di Sumatra Utara Potong Alat Kelamin Selingkuhannya: Tersinggung Dipaksa Berhubungan Badan
KH bersembunyi di rumah salah satu tokoh masyarakat.
"Setelah kejadian KH mendatangi salah satu tokoh masyarakat, kemudian dibawa menemui personel Polsek Baebunta yang masih ada disekitar lokasi. Setelah diperiksa KH ternyata mengalami luka terbuka pada bagian kepala akibat tebasan parang," katanya.
Menurut Burhanuddin, KH beruntung hanya menderita satu luka tebasan.
Lantaran pelaku DE terjatuh pada saat berusaha memarangi ulang korban.
"Pelaku sempat terjatuh, di situ korban langsung melarikan diri," katanya.
Baca juga: 4 Fakta Ibu Muda di Jambi Cabuli 17 Anak, Koleksi Puluhan Video Panas hingga Paksa Berhubungan Badan
Untuk diketahui, kasus ini terkait dengan penganiayaan yang dilakukan DE terhadap SA, Sabtu (25/3/2023) malam.
DE dan SA merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
DE nekat menganiaya SA dengan menggunakan parang usai memergoki istrinya berduaan dengan lelaki lain inisial KH (30) di dalam kamar.
Burhanuddin mengatakan, penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 20.30 Wita.
Bermula ketika DE bersama anaknya pergi ke musala untuk melaksanakan Salat Isya dan tarawih.
Sementara istrinya SA tinggal di rumah.