Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Negeri Serahkan Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Sugeng ke PN Cianjur

Tersangka Sugeng Guruh Gautama dianggap melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejaksaan Negeri Serahkan Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Sugeng ke PN Cianjur
Instagram/yudi_junaidi
Sugeng, sopir mobil Audi ditahan di Polres Cianjur (kiri) dan Selvi Amalia Nuraeni (kanan). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Fauzi Noviandi

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur melimpahkan berkas perkara tersangka kecelakaan lalu lintas, Sugeng (41) ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.




Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cianjur, Prasetya Djati Nugraha mengatakan, hampir menjelang petang berkas perkara tersangka Sugeng telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur.

Selain itu lanjut dia, pihaknya telah menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan tersangka Sugeng (41) di PN Cianjur.

Baca juga: VIDEO Polisi Tahan Sugeng, Sopir Audi yang Diduga Melindas Mahasiswi Silvi Amalia Nuraeni

"Kita telah menunjuk dua orang JPU, selanjutnya kita akan menunggu jadwal sidang perdana yang akan diagendakan pihak Pengadilan Negeri Cianjur,"  katanya pada wartawan, Selasa (28/3/2023). 

Prasetya menyebutkan, tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman dianggap melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum.

Kejari Cianjur saat menggelar konferensi pers soal penanganan kasus tabrak lari dengan korban Selvi Amalia Nuraeni, Selasa (28/3/2023)
Kejari Cianjur saat menggelar konferensi pers soal penanganan kasus tabrak lari dengan korban Selvi Amalia Nuraeni, Selasa (28/3/2023) (Fauzi Noviandi / tribunjabar)

"Kita bertindak profesional, dan berharap persidangan nanti menjadikan kasus ini terang benderang terhadap tindak pidana yang dilakukan tersangka," katanya. 

BERITA TERKAIT

Pihaknya berharap, proses persidangan perkara tersebut nantinya dapat menjadikan kasus terang benderang atau jelas.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kejari Cianjur Serahkan Berkas Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia ke Pengadilan Negeri Cianjur

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas