Kejaksaan Negeri Serahkan Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Sugeng ke PN Cianjur
Tersangka Sugeng Guruh Gautama dianggap melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Fauzi Noviandi
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur melimpahkan berkas perkara tersangka kecelakaan lalu lintas, Sugeng (41) ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cianjur, Prasetya Djati Nugraha mengatakan, hampir menjelang petang berkas perkara tersangka Sugeng telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur.
Selain itu lanjut dia, pihaknya telah menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan tersangka Sugeng (41) di PN Cianjur.
Baca juga: VIDEO Polisi Tahan Sugeng, Sopir Audi yang Diduga Melindas Mahasiswi Silvi Amalia Nuraeni
"Kita telah menunjuk dua orang JPU, selanjutnya kita akan menunggu jadwal sidang perdana yang akan diagendakan pihak Pengadilan Negeri Cianjur," katanya pada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Prasetya menyebutkan, tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman dianggap melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum.
"Kita bertindak profesional, dan berharap persidangan nanti menjadikan kasus ini terang benderang terhadap tindak pidana yang dilakukan tersangka," katanya.
Pihaknya berharap, proses persidangan perkara tersebut nantinya dapat menjadikan kasus terang benderang atau jelas.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kejari Cianjur Serahkan Berkas Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia ke Pengadilan Negeri Cianjur