Syekh Puji Diperiksa 5 Jam Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasan Polda Jateng
Ditemani putri dan beberapa koleganya, Syekh Puji melenggang hendak ke masjid Polda Jateng.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widianto selesai diperiksa Polda Jateng.
Pria yang beken disapa Syekh Puji itu diperiksa sekitar 5 jam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Syekh Puji Datangi Polda Jateng, Diduga terkait Dugaan Nikahi Anak Usia 7 Tahun
Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum.
Ditemani putri dan beberapa koleganya, Syekh Puji melenggang hendak ke masjid Polda Jateng.
"Mau salat, bisa (wawancara) ke anak saya," ucap Syekh Puji kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Ia sempat melambaikan tangannya sebelum melenggang pergi.
Ia diapit dua perempuan lalu pergi, pakaian serba putih khas syekh Puji meninggalkan pemandangan kontras di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur
Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Uang Rp 35 Miliar di Balik Pelaporan Syekh Puji Nikahi Siri Gadis 7 Tahun, Polisi Ungkap Temuannya
Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020
Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan dari suatu pihak.
Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.
"Iya bapak (syekh Puji) diperiksa 4-5 jam," ucap putri Syekh Puji,Nihdora Cahya kepada Tribun, Selasa (28/3/2023).
Ia mengatakan, mendatangi polisi hanya menyampaikan fakta-fakta pernikahan antara Syekh Puji dengan anak yang diduga korban tersebut tidak pernah ada.
"Tidak pernah ada kekerasan seksual dalam bentuk apapun, yang mereka adukan tidak benar semua," terangnya.
Ia mengungkapkan, akibat pemanggilan tersebut mengganggu aktivitas pondok pesantren yang dikelola keluarga syekh puji.
"Mungkin ini ujian, kalau dibilang terganggu ya terganggu," bebernya.
Baca juga: Polda Jateng Siapkan Panggilan pada Syekh Puji
Kendati begitu, aktivitas pondok pesantren selama ramadan tetap berjalan .
"Jalan tapi terganggu karena pikiran terpecah-pecah," terangnya. (Iwn)
Penjelasan Polda Jateng
Kasubdit IV Renata (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, kasus yang digelarperkarakan hari ini adalah kasus lama.
Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun berinisal D.
"Iya ada dugaan menikahi anak usia tujuh tahun, inisial D warga Magelang," katanya.
Ada dua laporan yang diterima kepolisian terkait kasus itu periode 2019-2020.
Baca juga: Kronologi Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Akad Dilakukan Tengah Malam 2016, Calon Istri Dipangku
Laporan diterima Polda Jateng dan Mabes Polri.
Di antara pelapor merupakan keponakan Syekh Puji sendiri.
Polisi pun melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
Beberapa saksi diperiksa termasuk anak berisial D.
Hasilnya, tidak ditemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan itu dan penyelidikan pun dihentikan.
Pihaknya telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Baca juga: Syekh Puji Bantah Nikahi Bocah 7 Tahun, Ini Komentar Arist Merdeka Sirait
"Kejadian itu tidak ada yang mendukung, laporan itu tidak bukti-bukti ada yang mendukung," bebernya.
Ia menambahkan, gelar perkara khusus dilakukan untuk menghormati hak pelapor.
Sebab, pelapor beberapa kali menyampaikan memiliki bukti-bukti baru.
Padahal hal itu bukan bukti baru.
"Dari dulu seperti itu, bukti pengakuan-pengakuannya sendiri, itu dijadikan bukti, kan itu sudah kita lakukan pemeriksaan juga enggak," tandasnya. (Iwn)
Penulis: iwan Arifianto
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Syekh Puji Diperiksa Selama 5 Jam Kasus Dugaan Pencabulan, Aktivitas Pondok Pesantren Terganggu
dan
Video Kasus Syekh Puji Diungkit Lagi, Ini Penjelasan Nihdora Cahya Putrinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.