Syekh Puji Diperiksa 5 Jam Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasan Polda Jateng
Ditemani putri dan beberapa koleganya, Syekh Puji melenggang hendak ke masjid Polda Jateng.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widianto selesai diperiksa Polda Jateng.
Pria yang beken disapa Syekh Puji itu diperiksa sekitar 5 jam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Syekh Puji Datangi Polda Jateng, Diduga terkait Dugaan Nikahi Anak Usia 7 Tahun
Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum.
Ditemani putri dan beberapa koleganya, Syekh Puji melenggang hendak ke masjid Polda Jateng.
"Mau salat, bisa (wawancara) ke anak saya," ucap Syekh Puji kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Ia sempat melambaikan tangannya sebelum melenggang pergi.
Ia diapit dua perempuan lalu pergi, pakaian serba putih khas syekh Puji meninggalkan pemandangan kontras di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur
Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Uang Rp 35 Miliar di Balik Pelaporan Syekh Puji Nikahi Siri Gadis 7 Tahun, Polisi Ungkap Temuannya
Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020
Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan dari suatu pihak.
Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.
"Iya bapak (syekh Puji) diperiksa 4-5 jam," ucap putri Syekh Puji,Nihdora Cahya kepada Tribun, Selasa (28/3/2023).
Ia mengatakan, mendatangi polisi hanya menyampaikan fakta-fakta pernikahan antara Syekh Puji dengan anak yang diduga korban tersebut tidak pernah ada.