Syekh Puji Diperiksa 5 Jam Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasan Polda Jateng
Ditemani putri dan beberapa koleganya, Syekh Puji melenggang hendak ke masjid Polda Jateng.
Penulis: Erik S
"Tidak pernah ada kekerasan seksual dalam bentuk apapun, yang mereka adukan tidak benar semua," terangnya.
Ia mengungkapkan, akibat pemanggilan tersebut mengganggu aktivitas pondok pesantren yang dikelola keluarga syekh puji.
"Mungkin ini ujian, kalau dibilang terganggu ya terganggu," bebernya.
Baca juga: Polda Jateng Siapkan Panggilan pada Syekh Puji
Kendati begitu, aktivitas pondok pesantren selama ramadan tetap berjalan .
"Jalan tapi terganggu karena pikiran terpecah-pecah," terangnya. (Iwn)
Penjelasan Polda Jateng
Kasubdit IV Renata (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, kasus yang digelarperkarakan hari ini adalah kasus lama.
Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun berinisal D.
"Iya ada dugaan menikahi anak usia tujuh tahun, inisial D warga Magelang," katanya.
Ada dua laporan yang diterima kepolisian terkait kasus itu periode 2019-2020.
Baca juga: Kronologi Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Akad Dilakukan Tengah Malam 2016, Calon Istri Dipangku
Laporan diterima Polda Jateng dan Mabes Polri.
Di antara pelapor merupakan keponakan Syekh Puji sendiri.
Polisi pun melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
Beberapa saksi diperiksa termasuk anak berisial D.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.