KISAH Pilu ABG di Malalayang Manado, Dipukuli Pacar dalam Kamar Kos Usai Mengaku Hamil
Tanpa perlawanan pelaku dia dibawa aparat ke polsek malalayang untuk diproses hukum lebib lanjut
Editor: Eko Sutriyanto
Di kasus lain, seorang pria berinisial LFS (31), aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diduga menganiaya pacarnya, pegawai honorer di instansi itu berinisial D (33), hingga tuli.
Usai dilaporkan ke polisi, LSF sempat berjanji untuk bertanggungjawab mengganti kerugian korban.
Namun, usai laporan polisi itu dicabut oleh D, LSF kini menghilang.
Kuasa hukum D, Stein Siahaan menyebut, kliennya dianiaya LSF sebanyak empat kali. Penganiayaan itu dilakukan usai LSF tepergok selingkuh dengan wanita lain.
"Selama empat kali insiden penganiayaan, klien saya mengalami luka yang cukup parah pada peristiwa ketiga dan keempat.
Baca juga: 33 Hari Dirawat di ICU, Ini 5 Fakta Kondisi Terkini David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy
Telinga kirinya mengalami cacat permanen dan dokter mendiagnosa klien saya mengalami tuli ringan," ujar kuasa hukum D, Stein Siahaan, kepada Kompas.com pada Rabu (1/3/202).
Stein menambahkan, D sebenarnya sudah bertekad untuk melaporkan perbuatan sang pacar ke pihak berwajib usai peristiwa penganiayaan kedua.
Namun sesampainya di Polres Metro Jakarta Pusat, D tiba-tiba mengurungkan niatnya.
Padahal D sudah difasilitasi dan mendapat surat visum.
"Saya tidak tahu apakah dia dihubungi terlapor atau bagaimana, tapi yang jelas saat itu klien kami mengurungkan niatnya untuk membuat laporan. Kebetulan waktu itu juga kami belum mendampingi. Jadi ada banyak kemungkinan adanya faktor eksternal yang membuat dia membatalkan laporan," papar Stein.
D akhirnya baru benar-benar melaporkan LFS ke kepolisian pada Mei 2022.
Ia membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat dengan Laporan Polisi nomor LP / B / 1088 / V / 2022 / SPKT / Polres Metro Jakpus / Polda Metro Jaya.
Sayangnya laporan tersebut tiba-tiba terhenti di tengah jalan usai LFS dengan segala bujuk rayunya meminta D untuk mencabut laporan.
LSF saat itu berjanji akan memperbaiki diri. LSF juga bersedia mengganti rugi biaya pengobatan D yang selama ini ditanggung secara pribadi oleh korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.