Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Regional: Mantan Ketua Komisi Yudisial Dibacok OTK - Dosen Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Berita populer regional Tribunnews.com: mantan Ketua Komisi Yudisial dibacok OTK hingga dosen ditemukan tewas bunuh diri.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Populer Regional: Mantan Ketua Komisi Yudisial Dibacok OTK - Dosen Ditemukan Tewas Bunuh Diri
Kolase Tribunnews.com: Tribunnews.com/Gita Irawan, Tribun Toraja
Ketua Komisi Yudisial Indonesia 2010-2015 dan tahun 2015-2020, Jaja Ahmad Jayus dibacok orang tak dikenal (kiri). Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia (UNIBI) Bandung mengonfirmasi Chaterine Rumambo Mogot Pandin (30) (kanan) adalah dosen di kampus tersebut. 

Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia (UNIBI) Bandung mengonfirmasi Chaterine Rumambo Mogot Pandin (30) adalah dosen di kampus tersebut.

Chaterine ditemukan tewas gantung diri di Apartemen Gateway, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bagian Komunikasi Publik UNIBI, Antonius Bimo Rentor, mengatakan, pihak kampus mengaku kaget saat menerima informasi tersebut.

"Iya, memang betul beliau adalah dosen kami. Jadi, kami juga memang kaget."

"Semua satu universitas tidak ada yang menyangka, saat informasi itu beredar dalam waktu belakangan ini," ujar Antonius Bimo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (28/3/2023).

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Sosok Catherin Rumambo Mogot Pandin, Dosen Unibi Bandung Meninggal di Apartemen Jelang Menikah

5. Ngaku Siap Terima Konsekuensi Usai Bukakan Sel Tahanan, Bripka Handoko Tak Disanksi, Ini Alasannya

BERITA REKOMENDASI

Sosok Bripka Handoko sempat mengungkapkan siap mendapatkan sanksi usai membukakn pintu salah satu tahanan untuk bertemu putrinya.

Pasalnya, Bripka Handoko yang sehari-hari bertugas sebagai anggota di Polsek Maro Sebo, Polres Muaro Jambi, Polda Jambi itu mengakui secara kode etik ia melakukan kesalahan lantaran membukakan pintu sel tersebut.

Meski mengaku siap menerima konsekuensi, Bripka Handoko ternyata tak mendpaat hukuman dari sang atasan.

Saat dikonfirmasi pada Senin, (27/3/2023), Kapolres Muaro Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muharman Artha menegaskan pihaknya tidak memberi sanksi kepada Bripka Handoko.

Hal ini lantaran tugas Bripka Handoko menjaga para tahanan agar tetap aman.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas