Polres Tarakan Ringkus Pencuri Warung, Pelaku Anak Pemilik, Gasak Uang hingga Rokok
Seorang pria diamankan Polres Tarakan karena mencuri warung ibunya sendiri sebanyak dua kali.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
Kedua kali aksinya dilakukan di warung milik ibunya sendiri.
Meski keduanya adalah keluarga kandung, Ipda Izzadin menuturkan, hubungan ibu dan anak kurang baik.
Mengutip TribunKaltara.com, ibunya yang tak tahan atas aksi anaknya tersebut pun melaporkannya ke Polsek Timur.
Laporan yang pertama hanya diselesaikan dengan mediasi tersebut.
Dalam mediasi tersebut, sang ibu pun mencabut laporannya.
"Diduga aksi pencurian yang kedua kalinya. Yang pertama kalinya, anak pelaku dilaporkan di Polsek Timur tapi dimediasi dengan ibu anak pelaku dan mencabut laporannya. Kasusnya sama mencuri di warung," paparnya.
Lalu yang kedua ini, polisi langsung meringkus HN.
HN pun mengaku melakukan pencurian seorang diri.
Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP juncto Pasal 367 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
"Pasal 367 adalah pencurian di dalam rumah dalam keluarga," ujar Iptu Izzadin.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunKaltara.com, Andi Pausiah)