Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan 2 Hakim Agung di Persidangan
Jaksa bakal menghadirkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang merupakan pengacara dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di KSP Intidana.
Disebutkan, Haryanto Tanaka bersama dengan Yosep diduga memberikan suap yakni 200 ribu dolar Singapura.
Baca juga: KPK Perdalam Peran Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim Agung
Uang tersebut dibagi-bagi oleh PNS MA yang mengatur pengurusan putusan, agar Budiman Gandi selaku Ketua Umum KSP Intidana, dinyatakan bersalah dalam kasus pidana.
Dalam dakwaan, uang itu diterima oleh PNS MA hingga Gazalba Saleh selaku hakim yang mengadili.
Penerima tersebut yakni: Yosep mendapat 90 ribu dolar Singapura; Nurmantyo Akmal mendapat 9.700 dolar Singapura; Desy Yustria mendapat 39.700 dolar Singapura; Redhy Novarisza 40.600 dolar Singapura; dan Gazalba sendiri diduga menerima 20 ribu dolar Singapura.
Masih dalam dakwaan yang sama, secara terpisah, Heryanto Tanaka melalui pengacaranya diduga mencari jalur lain agar tujuan kasasi dikabulkan.
Salah satunya melalui pertemuan di rumah Pancasila, Semarang, pada 25 Maret 2022.
Jelang putusan kasasi itu, Yosep dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto. Ia diduga merupakan penghubung Hasbi Hasan.
"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," ujar jaksa KPK dalam persidangan di PN Bandung, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: KPK Terus Cari Bukti Keterlibatan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim Agung
Atas permintaan pengurusan tersebut, Dadan diduga meminta uang kepada Heryanto.
"Heryanto Tanaka memerintahkan NA Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000," sebut jaksa.
Setelah rangkaian pemberian itu, baik kepada Gazalba dkk dan Dadan, pada 4 April 2022, putusan kasasi keluar.
Budiman dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara.
Belum diketahui ke mana saja uang Rp11,2 miliar itu mengalir. Apakah terhenti di Dadan atau ke pihak lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.