Selebgram Kembar Ditangkap karena Kasus Endorse Judi Online, Keduanya Diamankan di Sebuah Indekos
Dua saudari kembar ditangkap dan jadi tersangka, terseret kasus endorse judi online.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Dua perempuan yang merupakan saudara kembar dan juga berprofesi sebagai selebgram ditangkap hingga jadi tersangka kasus endorse judi online.
Dua selebgram ini berinisial RSL (24) dan MSL (24) berasal dari Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Keduanya disebut-sebut mempromosikan judi online lewat media sosial dan mengambil keuntungan hingga jutaan rupiah.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto mengatakan, kedua tersangka mempromosikan judi online ini setiap harinya lewat media sosial Instagram dan WhatsApp.
Saat ditangkap tampak keduanya pasrah dengan tangan diborgol.
Saat dihadirkan dalam rilis di Polda Sumbar, keduanya tertunduk mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Dilansir tayangan YouTube Kompas TV, dua selebgram ini merupakan mahasiswa.
RSL (24) dan MSL (24) disebut mempromosikan website judi online di akun media sosial mereka selama tiga bulan.
Kini dua saudari kembar ini mendapat ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Sebelum Kiky Saputri, Selebgram Natya Shina Juga Pernah Dihujat karena Sebut Jennie BLACKPINK Malas
Kedua tersangka memilih Instagram untuk mempromosikan judi online ini karena sudah memiliki followers yang banyak, sehingga dinilai cepat untuk mempromosikan sebuah situs.
"Walaupun baru tiga bulan, tetapi penghasilannya sudah lumayan. Pendapatan terakhir tersangka Rp1,2 juta rupiah. Dimana setiap bulannya semakin berkembang," ujar Kompol Purwanto.
Dimana tepatnya bulan pertama selebgram tersebut menghasilkan uang Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta rupiah, dan bulan ketiga Rp1,2 juta rupiah.
Sementara keuntungan yang didapat dua selebgram ini teknisnya ketika ada yang melakukan klik ke situs judi online ini melalui akunnya.
Baca juga: Profil Lina Mukherjee, Selebgram yang Dilaporkan ke Polisi karena Bikin Konten Makan Daging Babi
Diketahui Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan keduanya di rumah kos-kosan di Jalan By Pass Nomor 1 Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Senin (20/3/2023).