Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikap Jokowi Selamatkan Nasib Pemotor yang Terobos Iringan Presiden, Pelaku Batal Masuk Penjara?

Aksi pemuda asal Makassar yang menerobos iring-iringan rombongan Presiden Jokowi ini sempat terekam kamera CCTV.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sikap Jokowi Selamatkan Nasib Pemotor yang Terobos Iringan Presiden, Pelaku Batal Masuk Penjara?
DOK PRIBADI
Kolase foto-foto Darul dan saat ia saat memotong lajur rombongan kendaran Presiden Joko Widodo akan meninggalkan Pasar Terong lewat Jl Gunung Bawakaraeng, Rabu (29/3/2023). 

Namun presiden meminta agar tidak perlu dilakukan pemeriksaan dan penahanan kepada pemotor tersebut. "Presiden hanya meminta ditingkatkan sosialisasi keamanan dan ketertiban berlalu lintas," pungkasnya.

Darul Minta Maaf

Darul (18) pemotor yang memotong jalur kepresidenan meminta maaf ke Presiden Joko Widodo. Permohonan maaf itu ia sampaikan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (30/3/2023) sore.

Mulanya, Darul menjelaskan, saat rombongan mobil kepresidenan lewat, dirinya sempat dibuat panik lantaran saat itu ia melawan arus.

"Presiden mau lewat dan pada saat saya melihat rombongan saya panik langsung memotong ke kanan," ujar Darul.

Darul pun mengaku bersalah dan menyanyikan permohonan maaf pada kesempatan itu.

"Saya minta maaf kepada bapak presiden, TNI-Polri atas video saya yang viral," ucap pemuda 18 tahun itu.

Baca juga: Kronologi Pemotor Terobos Rombongan Jokowi di Makassar, Pakai Knalpot Brong, Hendak Balap Liar

Berita Rekomendasi

Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya lantaran Presiden Joko Widodo telah memaafkan dirinya.

"Terima kasih atas bapak presiden dan Polri untuk tidak menindak kemarin sudah mau memaafkan saya," ujarnya.

Ancaman Pidana Terobos Iringan Presiden

Jangan coba-coba meneroos atau menghalangi rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan, karena hukumannya Anda bisa dipenjara dan dikenakan denda.

Kendaraan presiden adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 287 ayat 4.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pengendara yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak utama merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas