Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas di Tomohon Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Atas penetapan tersangka ini, pihak keluarga Almarhum Kyrie keberatan karena Kyrie yang menurut Keluarga menjadi korban ditabrak.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas di Tomohon Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Hesly Marentek/TribunManado
Pelaksanaan gelar perkara di Mapolda Sulawesi Utara, Jumat (31/3/2023). Polres Tomohon, Sulawesi Utara, menetapkan korban tewas kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Wailan, Kecamatan Tomohon Utara pada 26 Mei 2022, menjadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, - Polres Tomohon, Sulawesi Utara, menetapkan korban tewas kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Wailan, Kecamatan Tomohon Utara pada 26 Mei 2022, menjadi tersangka.

Dalam insiden kecelakaan tersebut, seorang pelajar Asal Kelurahan Wailan, Kyrie Eleison Geovani Massie (14) meninggal dunia.

Atas penetapan tersangka ini, pihak keluarga Almarhum Kyrie keberatan karena Kyrie yang menurut Keluarga menjadi korban ditabrak malah dijadikan tersangka.

Baca juga: Kondisi Terkini Tim Pendekar Esports Pasca-Kecelakaan Mobil, Korban dalam Keadaan Stabil

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Lalu lintas Polres Tomohon Iptu Nicky Pondalos mengatakan, pengananan penanganan kasus Lakalantas tersebut sesuai prosedur dan aturan.

"Kita sudah tangani sesuai prosedur dan aturan yang ada," tegasnya, Sabtu (1/4/2023) pagi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Almarhum Kyrie sudah melalui prosedur penanganan Lakalantas.

Bahkan untuk penetapan tersangka, diputuskan dalam rapat gelar Perkara.

Berita Rekomendasi

"Dari hasil TKP dan gelar perkara ditemukan adanya faktor kelalaian.

Faktor tersebut yang menjadi penyebab kecelakaan. Karena jika kita mengacu pada aturan lalu lintas bidang yang kecil harus mengutamakan bidang yang besar.

Artinya pengendara dari dalam lorong (jalan kecil) harus mengutamakan pangendara dari jalan utama," jelas Nicky Pondalos.

"Contohnya ketika kita membawa kendaraan dan keluar ke jalan besar. Kita harus berhenti duluh sambil melihat kiri-kanan apakah aman atau tidak," tambahnya.

Adapun menurut Nicky, prosedur yang dilakukan pihak Satlantas Polres Tomohon dibenarkan oleh Polda Sulut.

"Kemarin dari hasil gelar perkara di Polda Sulut, bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur. Karena tidak mungkin kita menetapkan tersangka tanpa adanya dasar," sebut Nicky.

Selain itu, ditemukan faktor kelaiaian lainnya, yakni Almarhum yang masih dibawa umur dan sebetulnya belum bisa diizinkan untuk membawa kendaraan.

"Almarhum juga merupakan anak dibawa umur dan sebetulnya belum bisa diizinkan untuk bawa kendaraan," tukasnya.

"Kami juga mengerti dengan perasaan pihak keluarga. Tapi apa yang kami lakukan semuanya sesuai prosedur dan aturan yang ada," tandasnya. (Hesly Marentek/TribunManado)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas