Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Berizin dan Disalahgunakan, Bangunan Ilegal Jadi Tempat Ibadah GKPS Disegel Bupati Purwakarta

Bupati Purwakarta menyegel bangunan ilegal yang dijadikan tempat ibadah oleh jemaat GPKS. Penyegelan ini dilandasi tidak adanya izin.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tak Berizin dan Disalahgunakan, Bangunan Ilegal Jadi Tempat Ibadah GKPS Disegel Bupati Purwakarta
Twitter @Gun_Romli
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, bersama jajaran pemerintahan, Polri, TNI, dan organisasi masyarakat saat melakukan penyegelan terhadap bangunan ilegal yang digunakan sebagai tempat ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) pada Sabtu (1/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menyegel bangunan ilegal yang menjadi tempat ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu (1/4/2023)

Dikutip dari laman Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, penyegelan tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) antara Pemkab Purwakarta, Forkopmida, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemenag Purwakarta, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Serta, Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS.

Rakor tersebut dilakukan pada Jumat (31/3/2023), di komplek gedung Pemkab Purwakarta.

Adapun keputusan penyegelan lantaran bangunan dianggap telah disalahgunakan menjadi rumah ibadah selama dua tahun.

Selain itu, juga untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul dari warga setempat.

Baca juga: Kapolri Juga Copot Kapolres Kulon Progo Diduga Terkait Kasus Patung Bunda Maria yang Ditutup Terpal

Keputusan lain yang disepakati adalah agar jemaat GKPS tersebut dapat beribadah di gereja-gereja terdekat.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Kantor Kemenag Purwakarta akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat GKPS tetap bisa beribadah dengan baik," kata Anne, Sabtu.

Dirinya juga mengungkapkan akan berkoordinasi dengan gereja-gereja terdekat tersebut agar jemaat GKPS dapat beribadah.

"Kita akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai dengan agamanya akan tetapi kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi kita," ujarnya.

Penyegelan Disebut Berlangsung Kondusif

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama jajaran pemerintahan, Polri, TNI, dan organisasi masyarakat saat melakukan penyegelan terhadap bangunan ilegal yang digunakan sebagai tempat ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) pada Sabtu (1/4/2023).
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama jajaran pemerintahan, Polri, TNI, dan organisasi masyarakat saat melakukan penyegelan terhadap bangunan ilegal yang digunakan sebagai tempat ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) pada Sabtu (1/4/2023). (Twitter @Gun_Romli)

Proses penyegelan terhadap bangunan bernama Pendopo Etaham Simalungun Purwakarta itu disebut berjalan kondusif.

Terkait teknis penyegelan, bangunan itu dipasangi tanda segel oleh anggota Satpol PP didampingi pengamanan dari anggota TNI dan Polri.

Adapun penyegelan itu dipimpin langsung oleh Anne serta didampingi Dandim Purwakarta, Letkol Andi Achmad Afandi; Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega; Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian; Ketua MUI sekaligus Ketua FKUB Purwakarta, Jhon Dien; hingga perwakilan BKSG dan jemaat GKPS.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas