Tak Berizin dan Disalahgunakan, Bangunan Ilegal Jadi Tempat Ibadah GKPS Disegel Bupati Purwakarta
Bupati Purwakarta menyegel bangunan ilegal yang dijadikan tempat ibadah oleh jemaat GPKS. Penyegelan ini dilandasi tidak adanya izin.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Dia mengungkapkan selagi ibadah yang dilakukan jemaat GKPS tidak mengganggu hak orang lain, maka sah-sah saja.
"Regulasi pendirian rumah ibadah, tidak bisa jadi alasan untuk melarang hak beribadah. Selama beribadah di tempat yg patut dan pantas, tidak mengganggu hak-hak orang lain, misalnya tidak shalat di jalan raya, tidak shalat di trotoar, dll maka TIDAK ADA IZIN UNTUK BERIBADAH," tegasnya.
Baca juga: Soal Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Kapolres Kulon Progo: Tak Ada Kaitannya dengan Ormas
Lebih lanjut, Gus Romli mengungkapkan beribadah adalah hak asasi manusia yang tidak bisa direnggut.
Hal itu, sambungnya, dijamin dalam konstitusi UUD 1945.
"Hak beragama/beribadah adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak bisa direnggut oleh siapapun, termasuk oleh Negara, apalagi cuma oleh ormas Kadrun."
"Jaminan kemerdekaan beragama dan beribadah itu sudah dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2), artinya tidak ada istilah minta izin untuk beribadah," tegasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.