7 Pasangan Penghuni Kos Diamankan Satpol PP Kota Padang, Pemilik Kos juga Dimintai Keterangan PPNS
Keberadaan 7 pasangan ini diketahui setelah adanya laporan warga terkait adanya kos-kosan yang diduga bebas dari pengawasan pemilik kos.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Sebanyak tujuh pasangan muda-mudi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Senin (3/4/2023) dini hari.
Tujuh laki-laki dan tujuh perempuan itu diamankan Satpol PP karena berada dalam satu kamar kos di Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Kasat Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, mereka yang diamankan kedapatan berdua-duaan di dalam kos-kosan antara laki-laki dan perempuan.
Keberadaan 7 pasangan ini diketahui setelah adanya laporan warga terkait adanya kos-kosan yang diduga bebas dari pengawasan pemilik kos.
Baca juga: Pasangan Kekasih di Padang Digerebek Warga, Diduga Berbuat Asusila di Bulan Ramadan
"Usai salat tarawih, kita langsung melakukan pengawasan ke tempat kos-kosan yang dilaporkan. Ternyata benar, di sana kita dapati ada yang berpasang-pasangan dalam kosan dan ada juga yang kita dapati dua orang perempuan bersama satu laki-laki di dalam kosan, maka semua kita amankan ke Mako Satpol, totalnya ada 14 orang," ujar Mursalim.
Selain mengamankan penghuni kos, Satpol PP Kota Padang juga memanggil pemilik kosan untuk dimintai keterangannya oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
"Rata-rata yang kita amankan bukan warga Padang, namun data pastinya sedang diambil PPNS, dan jika ada di antara mereka yang berprofesi sebagai PSK akan kita proses sesuai aturan," ujarnya.
Mursalim sangat menyayangkan temuan anggotanya di lapangan tersebut, terkait kos-kosan yang sangat longgar dan lepas dari pengawasan pemilik kos-kosan.
"Kami mengimbau kepada semua pemilik kos-kosan yang ada di Kota Padang, agar lebih memperketat lagi pengawasan anak-anak kosnya agar tidak timbul gangguan Trantibum di tempatnya," imbau Mursalim.
Pemandu Lagu Terjaring Razia
Sebelumnya dua pasangan bukan suami istri terjaring razia petugas saat berada di hotel dan rumah kos, Sabtu (21/1/2023) dini hari.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang juga mengamankan 3 wanita pemandu lagu.
Baca juga: Jelang Valentine Satpol PP Razia Kos-kosan Hingga Hotel, Empat Pasangan Bukan Pasutri Diamankan
Pasangan pertama ditertibkan petugas Satpol PP di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Selanjutnya pasangan kedua diamankan di rumah kos-kosan di Jalan Kampung Nias, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.