Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Pasangan Penghuni Kos Diamankan Satpol PP Kota Padang, Pemilik Kos juga Dimintai Keterangan PPNS

Keberadaan 7 pasangan ini diketahui setelah adanya laporan warga terkait adanya kos-kosan yang diduga bebas dari pengawasan pemilik kos.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 7 Pasangan Penghuni Kos Diamankan Satpol PP Kota Padang, Pemilik Kos juga Dimintai Keterangan PPNS
Istimewa
Petugas Satpol PP Kota Padang tengah memeriksa kamar kos-kosan di kawasan Nanggalo, Kota Padang, Senin (3/4/2023) dini hari. Sebanyak 7 laki-laki dan 7 perempuan diamankan petugas dari kosan tersebut. 

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan razia dan pengawasan penginapan dan kos-kosan digelar sesuai amanat Perda nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum.

"Dari tiga hotel dan kos-kosan yang dilakukan pengawasan, ada satu penginapan dan satu kos-kosan yang diberi surat panggilan. Karena diduga melanggar Perda," kata Mursalim.

Ia menyebutkan, pemilik hotel diduga telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan pemilik kos-kosan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

Oleh karena itu, pemilik hotel diberi surat panggilan karena didapati ada tamu diduga bukan pasangan suami istri.

"Total pasangan yang kita amankan, ada dua pasangan yang tidak memiliki buku nikah, mereka kita temukan sedang berduaan didalam kamar," kata Mursalim.

Selain itu, Satpol PP Kota Padang juga melakukan pengawasan kepada kafe karoke yang melewati jam operasional sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 Ayat (2).

 "Kita juga mendapati ada dua kafe karoke di kawasan Pondok yang masih beroperasi padahal sudah lewat jam tayang, dan kita dapati juga disana ada tiga wanita yang diduga sebagai pemandu lagu," katanya.

Berita Rekomendasi

Mursalim menyebutkan ketiga wanita tersebut juga dibawa ke Mako Satpol PP dikarenakan tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP). Sedangkan pemilik usaha kafe karaoke diberikan surat panggilan.

Semua yang terjaring tersebut, sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di data dan di proses sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tunggu hasil PPNS, yang jelas jika ada diantara mereka yang berprofesi sebagai PSK maka kita serahkan ke Dinas Sosial untuk dibina, namun jika tidak kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga di Mako," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rima Kurniati/Rezi Azwar)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Campur Baur di Dalam Kosan, 7 Laki-Laki dan 7 Perempuan Diamankan Satpol PP Padang

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas