Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Mula Kasus Pembunuhan Berantai di Banjarnegara Terungkap, Dukun Pengganda Uang jadi Tersangka

Kasus pembunuhan berantai di Banjarnegara terungkap dari laporan anak seorang korban yang mendapat pesan sebelum ayahnya meninggal.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Awal Mula Kasus Pembunuhan Berantai di Banjarnegara Terungkap, Dukun Pengganda Uang jadi Tersangka
Ist
Dukun pelaku pembunuhan di Mapolres Banjarnegara. Terungkap awal mula kasus pembunuhan berantai di Banjarnegara terbongkar. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi masih melakukan penyelidikan kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh seorang dukun pengganda uang di Banjarnegara, Jawa Tengah berinisial T (45) alias Mbah Slamet.

Proses evakuasi jasad korban pembunuhan dilakukan sejak Senin (3/4/2023) siang dan telah ditemukan 11 jasad yang diduga merupakan korban pembunuhan Mbah Slamet.

Para korban dikubur di jalan setapak menuju hutan turut Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara.

Jasad korban yang pertama ditemukan yakni seorang warga asal Sukabumi, Jawa Barat berinisial PO (53).

Baca juga: Korban Setor Rp 70 Juta ke Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Pelaku Janjikan Kembali Rp 5 Miliar

Dilansir dari TribunJateng.com, penemuan jasad PO membongkar pembunuhan berantai yang dilakukan Mbah Slamet.

Awalnya, anak PO yang berinisial GE melapor kepada polisi bahwa ayahnya hilang pada Senin (27/3/2023).

Saat melaporkan kehilangan ayahnya, GE mengaku pernah menemani ayahnya pergi ke seorang dukun pengganda uang di Banjarnegara pada Juli 2022.

Berita Rekomendasi

GE menemani PO dari Sukabumi menggunakan bus.

Setiba di tempat Tohari, PO meminta untuk digandakan uangnya dengan memberi sejumlah uang.

Setelah itu keduanya kembali ke Sukabumi.

Pada Kamis (23/3/2023), PO kembali mendatangi rumah Tohari sendirian dengan menggunakan mobil.

Baca juga: Foto-foto Penemuan 10 Jasad Korban Mbah Slamet, Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara

Lantaran merasa ada yang janggal, PO sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke anaknya yang berinisial S untuk melaporkan ke polisi jika dirinya tidak ada kabar.

"Ini di rumah Mbah Slamet, buat jaga-jaga kalau umur ayah pendek, misal tidak ada kabar sampai Minggu langsung hubungi ke aparat," tulis Paryanto sebelum meninggal.

Sehari kemudian atau pada Jumat (24/3/2023), handphone milik PO sudah tidak dapat dihubungi.

Anak korban kemudian melapor dan jasad PO ditemukan terkubur pada Sabtu (1/4/2023).

Motif Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Bintoro Thio Pratama mengatakan sejumlah jasad yang ditemukan terkubur di dalam satu lubang yang sama.

"Hari ini kami kembali melakukan penggalian di lokasi yang sama dengan lokasi kemarin, lahan milik pelaku," paparnya.

Ia belum dapat memastikan jumlah pasti korban pembunuhan yang dilakukan oleh Mbah Slamet karena proses penyelidikan masih berlangsung.

"Untuk jumlah pastinya belum bisa kami pastikan," imbuhnya.

Pelaku awalnya menjanjikan dapat menggandakan uang korban yang berinisial PO dari Rp 70 juta menjadi Rp 5 miliar.

Namun setelah PO menyetorkan uang Rp 70 juta, pelaku tidak kunjung menggandakan uang sesuai yang sudah disepakati.

Lantaran kesal terus ditagih, pelaku membunuh korban dengan menggunakan air minum yang dicampur dengan potasium.

Baca juga: Warga Sukabumi Tewas Diracun Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara

Proses evakuasi 10 jasad korban pembunuhan yang dilakukan oleh Mbah Slamet, dukun pengganda uang di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023). (Dok Polda Jawa Tengah)
Proses evakuasi 10 jasad korban pembunuhan yang dilakukan oleh Mbah Slamet, dukun pengganda uang di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023). (Dok Polda Jawa Tengah) (Dok Polda Jawa Tengah)

Pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Dilansir dari keterangan resmi Kapolres Banjarnegara, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni satu tas slempang warna hitam, satu KTP atas nama Paryanto, satu kartu berobat atas nama GE, 9 butir apotas dan 19 butir obat berwarna putih.

Sementara saksi-saksi dalam kasus ini yakni S (anak korban), GE (anak korban) dan S.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di jalan setapak menuju hutan turut Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas