Kronologi Lengkap Perampokan di Cilacap, Tembak Pemilik Toko dan Warga Sekitar yang akan Menolong
Inilah kronologi lengkap perampokan di toko milik Nasirun di Desa Kaliwungu, Cilacap pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kronologi lengkap perampokan di toko milik Nasirun di Desa Kaliwungu, Cilacap pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Diketahui, pelaku perampokan ada tiga orang dan berhasil diamankan.
Ketiganya yakni Sugiyono yang merupakan otak perampokan, Iwan, dan Buwang.
Para pelaku melakukan perampokan menggunakan senjata api.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan kronologi perampokan.
Kejadian bermula ketika tiga pelaku memasuki toko Nasirun.
Mereka memaksa korban untuk membuka laci yang berisikan uang.
Baca juga: Perampok Bersenjata Api di Cilacap Sudah Rencanakan Aksi 10 Hari Sebelumnya
"Pelaku menyeret korban, Nasirun, dipukul oleh pelaku, dan ditembak tumitnya," ungkap Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (3/4/2023).
Pelaku kemudian masuk lagi ke rumah korban, untuk mengambil uang dari korban.
"Untuk mengambil uang berikut DVR CCTV, untuk menghilangkan barang bukti," lanjut Ahmad.
Setelah itu, para pelaku pun keluar dari toko Nasirun.
Kemudian ada warga bernama Gunawan yang hendak menolong korban.
Namun Gunawan justru ditembak oleh pelaku di lututnya.
"Jadi korban ditembak kena tumitnya, Gunawan ditembak oleh pelaku terkena lututnya," ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku pergi dan menyeberang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Populer Regional: Perampok Berpistol di Cilacap Ditangkap - Kronologi Bentrok Suporter PSIS vs PSS
"Jaket dan DVR CCTV dibuang di sungai," tambah Ahmad Luthfi.
Kapolda juga mengungkapkan, dalam tiga hari para pelaku bisa diamankan.
Pada Kamis (30/3/2023), pelaku Buwang ditangkap di Pandeglang, Banten.
Lalu pada Sabtu (1/4/2023), Sugiyono dan Iwan ditangkap di daerah Ogan Komering Ulu (OKU), Palembang, Sumatera Selatan.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah senjata api rakitan berjenis refolver, puluhan peluru, sejumlah uang dan dua unit motor.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Tiga Perampok Bersenjata Api di Cilacap Berhasil Diringkus, Ditangkap di Banten dan Sumsel
Perampokan Sudah Direncanakan
Pelaku ternyata telah merencanakan perampokan 10 hari sebelum melakukan aksinya.
"Untuk pelaku, mereka tidak acak. Perencanaan perampokan, dilakukan 10 hari sebelumnya," ungkap Ahmad.
Ahmad Luthfi mengatakan, tiga pelaku mempunyai peran yang berbeda.
Dalam beberapa aksinya Sugiyono dan Iwan merupakan eksekutor dalam perampokan yang terjadi pada Senin (27/3/2023) lalu.
"Khusus Buwang, itu tukang gambar (perencanaan)," lanjut kapolda.
Ia juga mengatakan, Buwang dalam aksi-aksi sebelumnya, tidak pernah ikut dalam eksekusi.
Namun saat melakukan aksi di Cilacap, Buwang ikut sebagai eksekutor.
(Tribunnews.com, Renald)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.