Tanggapan Istri Bripka Arfan setelah Suaminya Dinyatakan Meninggal karena Bunuh Diri
Polda Sumut menyatakan Bripka Arfan meninggal karena bunuh diri. Istri Bripka Arfan tidak membantah dan terlihat menerima pernyataan Kapolda Sumut.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatra Utara (Sumut) telah melakukan gelar perkara ulang kasus kematian Bripka Arfan Saragih dan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan.
Bripka Arfan dinyatakan meninggal karena bunuh diri dan bukan karena dibunuh.
Hasil gelar perkara ini diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Aula Tribata Polda Sumut, Selasa (4/4/2023) malam.
Istri Bripka Arfan, Jenni Simorangkir juga dihadirkan dalam konferensi pers dan mendengarkan langsung penyebab kematian suaminya.
Baca juga: Istri Bripka Arfan Saragih Minta Perlindungan ke LPSK karena Mengetahui Kasus Penggelapan Pajak
Jenni Simorangkir yang sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini terlihat menerima hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sumut.
Ia juga tidak membantah pernyataan Kapolda Sumut yang menyatakan Bripka Arfan meninggal setelah meminum racun sianida.
Setelah mendengar pernyataan Kapolda Sumut, Jenni mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang menerima dan memproses laporannya.
Jenni juga berterima kasih kepada sekretaris Kompolnas Irjen (purn) Benny Mamoto dan komisioner kompolnas Poengky Indarti yang hadir dalam konferensi pers Polda Sumut.
"Selamat malam, terima kasih saya ucapkan khususnya kepada bapak Kapolda, Pak Benny dan Ibu Pongky."
"Saya mengucapkan terima kasih karena sudah mendengar keluhan. Kiranya bapak dan ibu tetap memperhatikan, terima kasih," paparnya, Selasa (4/4/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Ibu dua anak itu kemudian meninggalkan lokasi konferensi pers ditemani keluarga dan kuasa hukumnya.
Polda Sumut Menyatakan Bripka Arfan Bunuh Diri
Kasus kematian Bripka Arfan Saragih menjadi sorotan karena pihak keluarga menememukan sejumlah kejanggalan dan menduga personel Satlantas Polres Samosir tersebut dibunuh.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan gelar perkara yang dilakukan melibatkan tim forensik, psikologi, ahli pidana, toksiologi, IT, serta keluarga Bripka Arfan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.