Jenazah Pasutri Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Diambil Keluarga
Identifikasinya dari foto korban yang ada di lubang kuburan dan baju yang dikenali oleh anaknya hingga hasil autopsi.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua jenazah korban dukun pengganda uang di Kabupaten Banjarnegara, Tohari alias Mbah Slamet diambil pihak keluarga.
Jenazah teridentifikasi sebagai pasangan suami istri (pasutri) asal Lampung.
“Atas nama Irsad dan Wahyu Triningsih sudah teridentifikasi, keduanya diambil oleh anak dan pihak keluarga,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Dukun Sadis di Banjarnegara, Jasad 2 Korban Diberangkatkan ke Daerah Asal
Identifikasinya dari foto korban yang ada di lubang kuburan dan baju yang dikenali oleh anaknya hingga hasil autopsi.
Selanjutnya adalah Wahyu Triningsih, perempuan, usia 40 tahun. Dia adalah istri Irsad.
“Kedua jenazah diberangkatkan oleh Kapolres Banjarnegara menggunakan mobil ambulans ke Lampung pada pukul 14.30 WIB,” kata Iqbal.
Jumlah korban yang sudah ditemukan dari kasus penipuan berkedok penggandaan uang berujung pembunuhan oleh Tohari alias Slamet Tohari, berjumlah 12 orang. Hasil pemeriksaan jenazah, 12 orang terdiri atas 8 laki-laki dan 4 perempuan.
Pamit ke Jawa Mengajar Kursus Bordir
Kakak kandung sebut korban dukun pengganda uang lebih dari setahun tidak pulang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Helmi selaku kakak perempuan dari istri Irsyad yakni Tri.
Helmi mengatakan bahwa kedua korban yang merupakan pasutri tersebut izin pamit untuk bekerja di Jawa.
Dikatakannya, bahwa korban memiliki usaha tapis di rumahnya sendiri yang berada di Dusun Simbarejo, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Helmi menyebutkan, korban izin untuk pergi ke Jawa tersebut karena ada pekerjaan untuk mengajari kursus membuat bordir.
Baca juga: Sederet Pengakuan Dukun Sadis Mbah Slamet: Uang Korban untuk Bayar Utang hingga Ingin Tobat
“Dia pamit kalau kerja di sana mengajar membuat bordir dengan upah per jam,” jawab Helmi.