TNI-Polri Ringkus Yomison Murib, Anggota KKB yang Sering Beraksi di Ilaga, Rp 4,7 Juta Ikut Disita
Yomison Murib sudah masuk dalam salah satu daftar pencarian orang (DPO) dan memiliki beberapa catatan kejahatan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Tim gabungan TNI-Polri berhasil menangkap Yomison Murib (YM), seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Rabu (5/4/2023).
Yomison Murib ditangkap di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Danrem 172/PVY Brigjen Sri Widodo mengatakan Yomison Murib merupakan anggota KKB yang sering beraksi di wilayah Ilaga, Kabupaten Puncak.
Menurut Brigjen Sri Widodo, penangkapan Yomison Murib berawal ketika ada laporan tentang enam orang yang mencurigakan dengan menggunakan beberapa sepeda motor dan bergerak terpencar.
Baca juga: Jenazah Pratu Hamdan Diberangkatkan ke Sumbawa NTB, Korban Gugur Ditembak KKB di Nduga
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang lewat di depan Pos TNI yang ada di Kampung Wako.
"Pukul 11.42 WIT dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang mencurigakan yang menggunakan motor KLX dan ditemukan bukti foto dan video yang bersangkutan berhubungan dan merupakan anggota KKB," ujar Widodo melalui pesan singkat, Kamis (6/4/2023).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Yomison Murib.
"Dari Yomison Murib, personel kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4,7 juta, satu buah KTP, satu buah noken, satu buah HP, dan lainnya," kata Widodo.
Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani mengungkapkan, Yomison Murib sudah berada di Polres Puncak untuk diperiksa.
Baca juga: KKB Serang Pos TNI di Nduga Papua Pegunungan, Satu Prajurit Meninggal karena Alami Luka Tembak
Faizal memastikan, Yomison Murib sudah masuk dalam salah satu daftar pencarian orang (DPO) dan memiliki beberapa catatan kejahatan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 1 Anggota KKB Ditangkap di Puncak, Ngaku Keponakan Numbuk Telenggen dan Masuk Dalam DPO
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.