Keluarga Korban Meminta Agar Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kuasa hukum mengatakan bahwa keluarga korban meminta hukuman yang berat untuk Mbah Slamet
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PESAWARAN- Polisi diminta menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Tohari alias Mbah Slamet, dukun pengganda uang di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Permintaan tersebut disampaikan Nurul Hidayah, kuasa hukum keluarga keluarga korban pasangan suami istri Irsad dan Wahyu Tri Ningsih asal Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Baca juga: 2 Kali Selamat, Pasutri Asal Lampung Ini Tewas di Tangan Dukun Pengganda Uang Pada Kunjungan Ketiga
Menurut Nurul, keluarga saat ini masih berduka atas peristiwa pembunuhan yang dilakukan Mbah Slamet.
Dijelaskan Nurul, peristiwa yang dialami korban adalah tindak pidana berat.
Nurul mengatakan bahwa keluarga besar meminta hukuman yang berat untuk pelaku.
Lanjut Nurul, dirinya meminta polisi dapat menerapkan pasal atas pembunuhan berencana.
“Sehingga kami meminta kepada pihak polisi untuk menetapkan hukum yang sesuai atas perbuatan yang pelaku lakukan,” kata Nurul di rumah duka di Pesawaran, Lampung, Sabtu (8/4/2023).
Nurul juga mengucapkan terimakasih kepada polisi yang telah berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan Mbah Slamet.
Baca juga: Sosok Pasutri asal Lampung Korban Dukun Mbah Slamet di Mata Tetangga: Dikenal Baik dan Religius
Bahkan atas hasil identifikasi yang telah sesuai dengan korban yakni Irsad dan istri.
Akhirnya kedua jenazah tersebut bisa dipastikan adalah warga Kabupaten Pesawaran yang berasal dari Dusun Simbaretno, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Katon.
Korban perajin peci
Korban pembunuhan dukun pengganda uang Mbah Slamet di Banjarnegara Jawa Tengah merupakan perajin peci tapis asli Pesawaran Lampung yakni Peci Bordir Dendi.
Profesi dan status korban pembunuhan dukun pengganda uang dikemukakan oleh Kepala Desa Tanjung Rejo, Sanjaya kepada Tribun Lampung pada Rabu (5/3/2023).
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Dukun Sadis di Banjarnegara, Jasad 2 Korban Diberangkatkan ke Daerah Asal
Sanjaya melayat ke kediaman rumah korban yakni Irsyad (44) dan Wahyu Tri Ningsih (41) yang berada Dusun Simbaretno, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran Lampung.
Sanjaya mengatakan bahwa pekerjaan pasutri baik suami dan istrinya sebagai penenun tapis.
Bahkan keduanya memiliki usaha di rumah yang sudah berjalan sejak 2014 lalu dengan nama Lembaga Pelatihan dan Kursus Mutiara.
Dikatakannya usaha milik korban tersebut bergerak pada usaha tapis, bordir dan jahit.
Korban yang sudah dua tahun tidak pulang itupun merupakan perajin tapis yang pernah bekerjasama dengan pemkab Pesawaran untuk membuat peci bordir Dendi.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Dukun Sadis di Banjarnegara, Jasad 2 Korban Diberangkatkan ke Daerah Asal
“Peci yang identik dengan Pesawaran tersebut memang sudah terkenal dan korban yang membuatnya,” tutur Sanjaya.
Sementara itu rekan sesama penenun tapis, Redawati, mengatakan, dirinya berduka cita atas kabar duka yang menyangkut kedua rekan satu profesinya tersebut.
Pasalnya dirinya mengenal keduanya sejak merintis usaha sebagai penenun tapis.
Redawati mengungkapkan, perjuangannya dimulai dari nol hingga sampai memiliki rumah bahkan juga memiliki usaha dan membuka kursus.
“Bahkan saya tahu betul saat itu almarhum masih menjadi perajin peci di Bandar Lampung, ucap Redawati kepada Tribun Lampung.
“Dan si Tri atau sang istri melakukan usaha tapis kecil-kecilan di rumahnya,” imbuhnya.
Mereka pun kemudian membuat usaha sendiri di rumah ketika mendapatkan bantuan mesin tapis dari mantan Bupati Pesawaran yakni Aries Sandi.
Kemudian mendapatkan kembali bantuan mesin dari Bupati Pesawaran saat ini yakni Dendi Ramadhona.
Sehingga mesin bantuan dari pemerintah daerah tersebut dipakai oleh keduanya untuk merintis usaha.
Serta juga memiliki karyawan dari usaha yang semakin maju dirintisnya.
Penulis: Oky Indra Jaya
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Keluarga Pasutri Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Minta Pelaku Dihukum Mati