Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Nunukan, Sempat Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu

Deportasi 9 WNA Malaysia itu dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran Imigrasi dan illegal entry.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 9 WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Nunukan, Sempat Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Sembilan WNA asal Malaysia dideportasi dari Nunukan, Selasa (11/4/2023) pagi. Mereka dideportasi melalui Pos Lintas Batas Internasional, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Sembilan WNA asal Malaysia dideportasi dari Nunukan, Selasa (11/4/2023) pagi.

Mereka dideportasi melalui Pos Lintas Batas Internasional, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi menjelaskan dari 9 WNA Malaysia yang dideportasi, 6 di antaranya terjaring oleh TNI-Polri saat melakukan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu di Kecamatan Lumbis.

"Jadi 6 orang WNA Malaysia itu sempat diduga terlibat dalam penyelundupan sabu tapi tidak terbukti kepemilikannya. Namun, karena mereka warga Malaysia yang tidak memiliki dokumen, makanya dilimpahkan kepada kami," ujar Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 40 WNA, Termasuk Pelanggar Lalu Lintas yang Lawan Polisi

Tindakan deportasi 9 WNA Malaysia itu dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran Imigrasi dan illegal entry yang dilakukan oleh para WNA tersebut.

"Mereka ada 9 orang yang kami deportasi setelah menjalani masa detensi di ruang detensi Imigrasi Nunukan. Lamanya masa tahanan mereka berbeda-beda. Ada yang 24 hari, 26 hari, dan 28 hari," kata Reza.

Sementara itu, 3 WNA Malaysia lainnya terjaring kegiatan pengawasan petugas Imigrasi Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Berita Rekomendasi

"Mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal karena tidak punya dokumen. Tujuan mereka mau pulang kampung di Sulawesi Selatan (Sulsel) gunakan kapal Pelni. Begitu ada pemeriksaan dokumen di Pelabuhan Tunon Taka, mereka tidak bisa tunjukkan dokumen," ujar Reza.

Menurutnya, WNA Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen dan izin yang sah serta tidak melewati tempat pemeriksaan Imigrasi, dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian.

"Kesembilan WNA Malaysia itu kami berikan tindakan administratif berupa pendeportasian, setelah melakukan pendalaman. Sembari menunggu verifikasi dari Konsulat Malaysia di Pontianak, mereka kami detensi," tuturnya.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi WNA India karena Langgar Izin Tinggal

Reza mengingatkan kepada seluruh WNA yang berencana untuk masuk ke wilayah Indonesia, agar mematuhi aturan Imigrasi yang berlaku.

Termasuk memiliki dokumen dan izin yang sah sebelum melakukan perjalanan serta melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.

"Kepatuhan terhadap aturan Imigrasi akan membantu petugas dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan
kedaulatan wilayah Indonesia," ungkapnya.

Kesembilan WNA Malaysia yang dideportasi terdiri dari 7 orang laki-laki dan 2 orang wanita dengan
identitas sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas