Ditanya Jumlah Santriwati yang Dicabuli, Jawaban Pengasuh Ponpes Ini Bikin Kapolda Jateng Terkejut
Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain.
Penulis: Erik S
Tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Baca juga: Pria di Sumut Berbuat Asusila dengan Santriwati di Toilet Masjid, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
Orang dewasa harus bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak dan memberikan mereka lingkungan yang aman dan sehat.
Pemerintah dan masyarakat harus memperkuat sistem perlindungan anak dan memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak anak.
Semua pihak harus bekerja sama untuk menghapuskan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak dari masyarakat. (din)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Modus Pelaku Pencabulan 14 Santriwati di Ponpes di Batang, Korban Diajak Ijab Kabul Hanya Berdua
dan
Gara-gara Keceplosan Ini, Pak Kapolda Minta Telusuri Korban Lain yang Sudah Alumni