Samuel Hutabarat Harap Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo Cs
Mewakili keluarga Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap hakim menolak banding Ferdy Sambo Cs tersebut.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan banding pada Rabu (12/4/2023) hari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan.
Dikatakan Binsar, Ferdy Sambo menjadi yang pertama dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan Hari Ini, Sidang Digelar Terbuka untuk Umum
"Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," kata Binsar, Selasa (11/4/2023).
Sidang tersebut akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB mendatang dan digelar terbuka untuk umum.
Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat menaruh harapan besar ke Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Istimewa Jakarta (PT DKI Jakarta) soal banding Ferdy Sambo Cs.
Harapan tersebut disampaikan Samuel Hutabarat, ayah Yosua Hutabarat, pembunuhan berencana dala kasus Ferdy Sambo Cs.
Baca juga: Hari Ini, Ferdy Sambo cs Dengarkan Putusan Banding, Terbuka untuk Umum, Ricky Rizal Berharap Bebas
Ada lima terdakwa dalam kasus tersebut dan empat diantaranya mengajukan banding.
Keempat terdakwa yang mengajukan banding dalam kasus Ferdy Sambo itu yakni mantan Kadiv Propam, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Sementara terdakwa yang telah menjadi terpidana yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Putusan banding keempat terdakwa akan dibacakan di PT DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023) besok.
Mewakili keluarga Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap hakim menolak banding Ferdy Sambo Cs tersebut.
Jelang pengumuman vonis banding tersebut, Samuel menjelaskan bahwa seluruh keluarga menolak banding terdakwa.
Mereka berharap hakim menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan.