Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samuel Hutabarat Harap Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo Cs

Mewakili keluarga Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap hakim menolak banding Ferdy Sambo Cs tersebut.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Samuel Hutabarat Harap Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo Cs
Kolase
Samuel Hutabarat (kanan), ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat menaruh harapan besar ke Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Istimewa Jakarta (PT DKI Jakarta) soal banding Ferdy Sambo Cs. 

Hakim akan memeriksa ulang alat bukti yang sudah ada, baik berupa barang bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti lainnya yang sudah dihadirkan saat sidang di PN.

Berdasarkan UU 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, pemeriksaan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi meliputi pemeriksaan ulangan pada fakta-fakta dan aspek-aspek hukum dari suatu perkara yang telah diperiksa dan diputus di tingkat Pengadilan Negeri.

Putusan hakim dalam tingkat banding bisa saja sama dan memperkuat putusan pengadilan negeri.

Ada juga potensi putusan hakim akan lebih rendah atau lebih tinggi dari yang telah dibacakan hakim di tingkat pertama.

Berdasarkan undang-undang, pihak yang tidak puas atas Putusan Pengadilan Negeri bisa mengajukan banding dengan alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup dan tidak mendasarkan putusannya pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.

Bila nanti pada saat banding, majelis hakim yang menyidangkan perkara menganggap para pemohon itu tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti vonis yang dijatuhkan, maka vonis pemohon akan lebih ringan atau bahkan bebas.

Daftar Nama Majelis Hakim

BERITA REKOMENDASI

Pengadilan Tinggi Jakarta menunjukkan hakim yang berbeda untuk keempat terdakwa, yang mempelajari dan memutuskan perkara tersebut.

Berikut daftar nama hakim yang akan memutuskan nasib para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua itu.

1. Perkara Banding Ferdy Sambo

Hakim Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai ketua majelis. Hakim anggotanya adalah Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

2. Perkara Banding Putri Candrawathi


Hakim Ewit Soetriadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

Hakim anggota adalah Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah, Mulyanto, dan Tony Pribadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas