Ayah di Blora Divonis 14 Tahun Penjara Karena Aniaya Anak Tiri hingga Tewas
Encon warga Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, divonis 14 tahun penjara karena menganiaya anak tirinya hingga tewas.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BLORA – Hendra Irawan alias Encon warga Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, divonis 14 tahun penjara karena menganiaya anak tirinya hingga tewas.
Kasus rudapaksa tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri kelas IIB Blora, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang Ditangkap Karena Rudapaksa ODGJ, Aksinya Dipergoki Petugas Damkar
Korban diketahui masih kelas dua Sekolah Dasar (SD).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Isnaini Imroatus Solichah dan dua orang hakim anggota Aldo Adrian Hutapea dan Andreas Arman Sitepu.
Hakim ketua Isnaini Imroatus Sholichah, memberi kesempatan kepada terdakwa Encon, untuk konsultasi kepada pengacara pendamping yang ditunjuk Pengadilan.
Terdakwa Encon mengatakan berfikir dulu tentang vonis yang yang dijatuhkan hakim ketua.
Sekadar diketahui, kasus penganiayaan anak bernama Gabriela Valeria Romondang (8) yang dilakukan ayah tirinya di Blora yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Rudapaksa Pelajar SMP di Polewali Mandar: 3 Diantaranya Masih di Bawah Umur
Bahkan, sempat disembunyikan selama satu bulan lebih oleh keluarga korban.
Kasus itu dapat terungkap setelah Marie Mian Fortune yang merupakan ibu kandungnya tak tahan menyembunyikan terus, karena diancam pelaku.
Dirinya akhirnya memberanikan diri menulis sepucuk surat kepada Kapolres Blora agar menangkapnya agar bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hendra Irawan alias Encon mengaku, aksi pembunuhan tersebut dipicu hanya gara-gara korban menghabiskan uang sepuluh ribu rupiah yang diberi pamannya.
"Pelaku yang emosi lalu menganiaya korban memukul kepala, dada dan tubuh bagian belakang. Yang paling parah pelaku menjambak rambut korban dan dilempar ke dinding, hingga korban tak sadarkan diri," ucap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyo, Senin (24/10/2022) lalu.
Baca juga: Mensos Risma Bantu Pemulihan Anak Korban Rudapaksa Ayah di Blitar
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di sejumlah tubuhnya serta cidera berat di kepala bagian belakang, dan meninggal dunia saat berada di rumah sakit.
Penulis: ahmad mustakim
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Siksa Anak Tiri Hingga Tewas di Blora, Hendra Irawan Divonis 14 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.