Kapolres Bangka Tengah Ungkap Sumber dan Peruntukan Uang Rp 850 Juta yang Sempat Dicuri 2 Ajudan
Uang tersebut dicuri oleh dua ajudannya. Pelaku telah ditangkap dan uang tersebut telah dikembalikan.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono sempat kehilangan uang Rp 850 juta yang disimpan di rumah dinasnya.
Uang tersebut dicuri oleh dua ajudannya. Pelaku telah ditangkap dan uang tersebut telah dikembalikan.
Baca juga: Uang Kapolres Bangka Tengah Rp 850 Juta Hilang di Rumah Dinas: Diduga Dicuri Ajudan
Mengapa Dwi Budi Murtiono menyimpan uang hampir satu miliar dalam bentuk tunai di rumah?
"Jadi ini saya bisa jelaskan kepada rekan-rekan media bahwa uang yang kami simpan adalah uang yang akan kami pergunakan untuk keponakan kami melaksanakan operasi," kata Dwi Budi Murtiono saat Konferensi pers, Jumat (14/4/2023).
Menurut Budi, uang tersebut berasal dari hasil pinjam keluarganya keperluan operasi transplantasi paru keponakan yang berumur 9 tahun.
"Jadi biasanya kalau operasi itu harus ada uang dalam bentuk cash yang dibayarkan," jelasnya.
Budi menjabat sebagai Kapolres Bangka Tengah sejak Januari 2023.
Pelaku ditangkap
Dua ajudan AKBP Budi sudah ditangkap. Keduanya berpangkat Bripka.
Baca juga: Kronologi 2 Ajudan Kapolres Bangka Tengah Curi Uang di Rumah Dinas, Pelaku Bawa Kabur Rp850 Juta
Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengatakan dua tersangka melakukan aksinya saat rumah dinas Kapolres Bangka Tengah sedang sepi.
"Jadi ketika bapak Kapolres sedang di luar rumah, ajudan bapak ( AKBP Dwi Budi Murtiono) ngambil. Kemudian ketika ibu lagi ada kegiatan di luar rumah, ajudan ibu ngambil," jelas Wawan.
Kata Wawan, uang tersebut digunakan tersangka kemungkinan memenuhi gaya hidupnya yang agak tinggi.
"Untuk uang yang dicuri, sudah dikembalikan seluruhnya," terangnya.
Selain dua orang tersangka utama, ada empat orang yang masih dalam lingkup kediaman rumah dinas Kapolres Bangka Tengah menikmati uang hasil curian tersebut.
Baca juga: Soroti Aksi Pria Penempel Stiker QRIS Palsu di Masjid Jakarta, Kemenag: Pencurian Dana Umat
Mereka adalah DA sebanyak Rp16 juta, A sejumlah Rp21,7 juta, DU sebanyak Rp43,8 juta dan C sebanyak Rp60 juta.
Tanggapan Polda Babel
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarto mengatakan bahwa penanganan perkara ini langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah.
"Tentunya untuk penanganan pidana, nanti secara beriringan nanti untuk proses tindak pidana yang internal, dalam hal ini untuk dikenakan kode etik," ungkap Jojo.
Lebih lanjut, AKBP Jojo mengungkap alasan peristiwa yang sudah diketahui sejak 3 April 2023 lalu itu baru disampaikan ke publik sekarang.
Baca juga: Pelajar SMP di Pasar Minggu Jadi Korban Pencurian Pria yang Pura-pura Sebagai Polisi
"Berawal dari penanganan setelah diketahui adanya kejadian ini, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan," sambungnya.
Pada saat diketahui adanya tindak pidana dan ada kejanggalan dari Kapolres, maka kemudian Satreskrim melakukan olah TKP.
"Di situlah dilakukan tahap penyelidikan. Jadi setiap ada kejadian dilakukan tahap penyelidikan, kemudian saat unsur-unsurnya lengkap, baru ditingkatkan ke penyidikan," tuturnya.
Laporan LHKPN Kapolres
Beradasarkan Kep Kapolri, Pejabat Polri yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Jaja Ahmad Jayus, Motif Ingin Mencuri karena Punya Utang
AKBP Budi Dwi Murtiono termasuk kategori yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Berdasarkan pantauan Bangka Pos, Dwi Budi Murtiono telah tiga kali melaporkan harta kekayaannya, yakni pada 27 Februari 2012, 29 April 2015 dan 23 Februari 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, terjadi penurunan jumlah harta AKBP Budi Dwi Murtiono, dari Rp382.041.094 (Laporan 29 April 2015) ke Rp261.320.533 (pada laporan 23 Februari 2022).
AKBP Budi Dwi Murtiono memiliki tanah seluas 10000 m2 di Pontianak yang diperoleh dari hbah tanpa akta, nilainya Rp3.000.000.
Selain itu ia melaporkan memiliki sepeda motor dengan nilai Rp12.000.000 dan 1 uni mobil Toyota Kijang Innova dengan nilai Rp185.000.000.
AKBP Budi Dwi Murtiono memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp22.000.000 dan kas/setara kas sebesar Rp39.320.533.
Total harta kekayaan Kapolres Bangka Tengah tersebut sebanyak Rp261.320.533.
Sebelumnya diberitakan kasus pencurian uang Kapolres Bangka Tengah oleh ajudan G terjadi pada 7 Maret 2023 lalu.
Peristiwa itu dilakukan G dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas. Kemudian G membuka kontainer warna hijau yang di dalamnya ada kotak berisi uang.
Lalu pada 27 Maret, ajudan lain S juga melakukan pengambilan uang.
G dan S merupakan ajudan yang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres Bangka Tengah dan keluarganya.
Lebih lanjut, untuk kerugian dari peristiwa itu disampaikan bahwa tersangka G mengambil uang sebesar Rp370 juta dan S mengambil sebanyak Rp480 juta atau jika ditotal sebanyak Rp850 juta.
"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," jelasnya.
Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa itu adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Uangnya Dicuri Ajudan, Ini Alasan Kapolres Bangka Tengah Simpan Rp850 Juta di Rumah Dinas
dan
Laporan Harta AKBP Dwi Budi Murtiono Rp 261,3 Juta, Tetapi Simpan Rp850 Juta di Rumah, Uang Apa?
Kasus Uang Kapolres Bangka Tengah Rp 850 Juta Dicuri Ajudan, Ini Tujuan dan Sumber Dananya