ASN Pemkab Ciamis Diizinkan Gunakan Mobil Dinas Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
Menurut Bupati Herdiat, para pejabat maupun ASN lingkup Pemkab Ciamis dipersilakan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ciamis Jawa Barat diizinkan menggunakan mobil dinas mudik Lebaran.
“Asal itu masih di Ciamis, boleh digunakan untuk mudik. Tapi untuk keluar Ciamis tidak boleh,” ujar Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya, di pelataran Allun-Alun Ciamis Senin (17/4).
Baca juga: Viral Video CR-V Ganti Pelat Nomor di SPBU, Ternyata Mobil Dinas Milik Pimpinan DPRD di Jambi
Menurut Bupati Herdiat, para pejabat maupun ASN lingkup Pemkab Ciamis dipersilakan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Namun tidak boleh melanggar ketentuan atau kebijakan yang sudah ditentukan Pemkab.
"Jadi sekali lagi, kalau masih di sekitar Ciamis, boleh,” katanya.
Terkait mudik Lebaran 2023, Bupati Herdiat mengimbau agar para pemudik yang melewati Ciamis selalu waspada dengan kondisi cuaca yang ekstrem, mengingat beberapa hari terakhir masih sering turun hujan.
Hujan dengan intensitas tinggi sering turun disertai angin kencang dan petir.
Baca juga: Gubernur Sumbar Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Sekda
Pemudik pun perlu mewaspadai jalur jalan yang rawan longor dan luapan banjir, serta rawan pohon tumbang akibat angin kencang. (*)
Penulis: Andri M Dani
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mobil Dinas di Kabupaten Ciamis Boleh Digunakan Untuk Mudik, Asal Ikuti Ketentuan Ini