Dinilai Janggal, IPW Desak Itwasum dan Divpropam Polri Selidiki Pencopotan Kabid Propam Kaltara
IPW menganggap pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara oleh Kapolda Kaltara janggal. Sehingga IPW meminta Itwasum dan Divpropam Polri menyelidiki.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim Itwasum Polri dan Divpropam Polri untuk menyelidiki terkait pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro oleh Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya.
"Kapolri harus menurunkan tim Itwasum Polri dan Divpropam Polri untuk memeriksa proses dan alasan pencopotan Kabidpropam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro. Pasalnya, pencopotan tersebut terkait pembongkaran penyalahgunaan wewenang di internal Polda Kaltara," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (18/4/2023).
Sugeng mengungkapkan saat ini Teguh tengah melakukan penanganan kasus terkait kasus suap oleh Kasatreskrim Polres Tarakan, Iptu MK.
Adapun terbuktinya Iptu MK berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dilakukan pada 30 Maret 2023.
"Informasi yang diterima Indonesia Police Watch (IPW), Kabidpropam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penanganan kasus internal terhadap Kasatreskrim Polres Tarakan, Iptu MK. Saat dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti pada tanggal 30 Maret 2023, terbukti Iptu MK telah menerima sejumlah uang atas kasus yang ditanganinya," tuturnya.
Namun, kata Sugeng, ketika hasil penyelidikan akan diberikan ke Subditwabprof Bidpropam Polda Kaltara, justru Teguh harus dicopot dari jabatannya sebagai Kabidpropam Polda Kaltara.
Baca juga: Keluarga Pelajar yang Ditabrak Mobil Anak Petinggi Polisi Laporkan Kapolres Jaksel ke Propam
Padahal hasil penyelidikan itu digunakan untuk kebutuhan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Pencopotan Kombes Teguh Triwantoro dilakukan oleh Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya Jaya melalui surat perintah bernomor: Sprin/522/IV/2023 tertanggal 10 April 2023.
"Kombes Teguh dimutasi sebagai pamen Polda Kaltara dan jabatan Kabidpropam Polda Kaltara ditempati oleh AKBP Febryanto Siagian," kata Sugeng.
Terkait pencopotan ini, Sugeng menilai adanya kejanggalan ketika dikaitkan dengan kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani oleh Dirkrimsus Polda Kaltara sejak April 2022.
Sugeng mengungkapkan kasus itu sudah diproses dan diusulkan bagi para pelaku yang merupakan anggota polisi untuk diproses kode etik dan pidana.
"Pencopotan terhadapnya polisinya polisi (Kabidpropam Polda Kaltara) ini sangat janggal. Apalagi dikaitkan dengan kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani oleh Direktorat Krimsus Polda Kaltara sejak April 2022, karena berdasarkan informasi, masalah berkurangnya barang bukti BBM ilegal jenis Pertalite dan Solar tersebut sudah diproses oleh Bidpropam Polda Kaltara dan pencurinya sudah diusulkan diproses kode etik dan pidana," beber Sugeng.
Hal ini pun membuat Sugeng mendesak Jenderal Listyo Sigit menurunkan tim Itwasum dan Divpropam Polri untuk penelusuran kaitan pencopotan terhadap Teguh Triwantoro.
Tak hanya itu, Sugeng meminta agar Polri menjelaskan alasan pencopotan terhadap Teguh Triwantoro.
Baca juga: Keluarga Korban Pelajar Tewas Ditabrak Anak Pejabat Polri akan Lapor Propam hingga Komnas HAM
Dirinya pun juga meminta agar tim Itsus dan Propam Mabes Polri juga memeriksa Irjen Daniel Aditya.
"Tim Itsus dan Propam Mabes Polri harus memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Daneil Aditya untuk dimintai keterangan terkait alasan latar belakang pencopotan Kabidpropam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro," tuturnya.
Tak sampai disitu, Sugeng juga meminta agar Kapolri dapat menjamin penanganan internal terhadap Iptu MK yang disebutnya telah terbukti menerima uang dari kasus yang ditanganinya terus diproses melalui Komisi Sidang Etik dan Pidana sesuai Hasil Laporan Penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polda Kaltara.
"Dengan begitu, bersih-bersih Kapolri Jenderal Sigit terhadap oknum-oknum yang menyimpang di institusi Polri terus berjalan sehingga gerbong yang ada benar-benar diisi oleh sumber daya manusia yang kredibel dan profesional."
"Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat," harapnya.
Polda Kaltara: Pencopotan Kabid Propam Sesuai Prosedur
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat mengungkapkan pemberhentian sementara terhadap Teguh adalah hal biasa dan sesuai prosedur.
"Ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi," jelasnya dikutip dari Tribun Kaltara.
"Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme, yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir. Sehingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor: 522/IV/KEP/2023," sambung Budi.
Baca juga: 3 Mantan Kapolres Samosir Diperiksa Propam Terkait Penggelapan Pajak Bripka Arfan Saragih
Selain itu, Budi juga mengungkapkan pencopotan sementara Teguh untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara.
Dia menambahkan pemberhentian Teguh telah dikoordinasikan dengan Mabes Polri.
"Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Kaltara/Edy Nugroho)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.