Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dan Bambang Tri divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023)
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
Kloase Kompas.com/ Tribunnews.com
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dan Bambang Tri divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).
Sama seperti vonis Gus Nur, putusan terhadap Bambang Tri tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap Bambang Tri.
Bambang Tri dinyatakan bersalah karena menyiarkan berita bohong dan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Merespons vonis tersebut, Bambang Tri yang tidak didampingi kuasa hukum mengatakan akan mengajukan banding.
"Karena Hakim (PN Surakarta) kurang memperhatikan pledoi dari saya. Akan saya pakai mencari pengacara terbaik yang mau membantu saya."
"Mungkin Prof Yusril mau, karena pernah berhubungan. Refly Harun juga. Mereka akan saya minta menyusun banding kita," kata Bambang Tri.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang, TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.