Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Fortuner Terobos Jalur Rel KA di Banyumas, Total Kerugian PT KAI Rugi Rp6,6 Juta

Polisi telah menetapkan pengemudi Fortuner sebagai tersangka karena menerobos jalur kereta api

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mobil Fortuner Terobos Jalur Rel KA di Banyumas, Total Kerugian PT KAI Rugi Rp6,6 Juta
istimewa/kolase Tribunnews.com
Supir mobil Fortuner, Candra Sandy Prayoga (27) warga asal Jambi ditetapkan sebagai tersangka karena menerobos jalur Kereta Api di petak Tambak-Sumpiuh, Banyumas, Kamis (20/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Candra Sandy Prayoga (27) warga asal Jambi yang mengemudikan mobil Fortuner ditetapkan sebagai tersangka karena menerobos jalur kereta api di petak Tambak-Sumpiuh, Banyumas, Kamis (20/4/2023).

Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa 5 orang saksi yang juga penumpang.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, kasus mobil Fortuner yang masuk ke dalam perlintasan Kereta Api untuk supir Fortuner kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan.

"Dari hasil pengecekan tes urine tersangka juga ternyata positif menggunakan sabu," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto kepada tribunjateng.com.

Sempat diberitakan sebelumnya, para penumpang mobil Fortuner Nopol B 1549 NCQ masuk ke dalam jalur rel kereta api (KA) di Sumpiuh, Banyumas Rabu (19/4/2023) sekira pukul 03.15 WIB.

Baca juga: Viral Mobil Fortuner Masuk Jalur Kereta Api, Ternyata sang Sopir Halusinasi Efek Gunakan Sabu

Sejumlah kerugian juga dialami oleh PT KAI.

Berita Rekomendasi

PT KAI pun telah mengajukan laporan resmi ke Satreskrim Polresta Banyumas, lantaran kerugian yang dialami akibat aksi supir fortuner itu. 

"Karena mobil fortuner masuk ke rel, kerusakan di bantaran rel kereta api dan hasil kerugian sekitar Bantaran kayu real itu rusak 6 batang," ungkapnya. 

Kerugian KAI total adalah Rp6,6 juta.

Ini termasuk kerugian secara manajemen terkait dengan kegiatan lalu lintas kereta api yang telah dijadwalkan.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 194 KUHP pasal ayat 1 terkait barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api.

Tersangka juga disangkakan dengan undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun. (jti) 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tampang Sopir Fortuner Bawa Mobil Mudik Masuk Rel Kreta di Banyumas, Positif Konsumsi Sabu

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas