Sopir Mobil Fortuner yang Masuk Jalur Kereta Api Ditetapkan Sebagai Tersangka, PT KAI Alami Kerugian
Polisi telah menetapkan sopir mobil Fortuner yang masuk ke perlintasan kereta api sebagai tersangka. PT KAI mengalami kerugian atas insiden ini.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
Ia sempat mengingatkan sopir untuk istighfar dan membawa mobil lebih hati-hati.
Namun, perkataan tersebut tidak dihiraukan karena secara tiba-tiba sopir mengemudikan mobil masuk ke perlintasan kereta api.
Setelah berada di atas rel sekitar 1 kilometer, sopir menghentikan mobil tepat di atas jembatan.
Para penumpang panik karena takut ada kereta yang melintas dan menabrak mobil.
"Setelah mobil berhenti sopir langsung kabur," lanjutnya.
Warga yang melihat insiden tersebut berusaha menyelamatkan para penumpang yang terjebak di dalam mobil.
Kronologi Kejadian
Insiden yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB tersebut tidak menimbulkan korban jiwa karena tidak ada kereta api yang melintas.
Namun, ada satu kereta api barang yang harus tertunda keberangkatannya dan terpaksa berhenti di stasiun Tambak, Purwokerto.
Koordinator Forum Relawan Lintas Organisasi (Fortasi) Banyumas, Sudjatmiko menduga sopir mobil sengaja melewati rel perlintasan kereta api.
Baca juga: Tinjau Arus Mudik di Tol Japek, Wakapolri: Laka Lantas Menurun
"Ada unsur kesengajaan dari sopir. Mobil masuk dari perlintasan kereta api. Sudah diingatkan penumpang," paparnya, Rabu (19/4/2023), dikutip dari TribunBanyumas.com.
Sementara itu, Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro menjelaskan mobil Fortuner melaju dari arah barat dan menerobos palang pintu.
Setelah menerobos palang pintu, mobil berbelok ke arah jalur hilir dan melaju di atas jalur kereta api dengan kecepatan tinggi.
"Mobil melintang di jembatan BH 1608 Km 416+4/5."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.