Sopir Mobil Fortuner yang Masuk Jalur Kereta Api Ditetapkan Sebagai Tersangka, PT KAI Alami Kerugian
Polisi telah menetapkan sopir mobil Fortuner yang masuk ke perlintasan kereta api sebagai tersangka. PT KAI mengalami kerugian atas insiden ini.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
"Pada pukul 04.30 WIB, dari kepala resort bagian jalan jembatan bahwa evakuasi menunggu crane dari tambak."
"Pukul 04.35 WIB, jalur Tambak-Sumpiuh jalur hilir dinyatakan tidak bisa dilalui kereta api," terangnya.
Baca juga: Mulai Masuk Puncak Arus Mudik, 23.900 Penumpang Berangkat dari Stasiun Senen Hari Ini
Proses evakuasi dilakukan sejak pukul 05.30 WIB, namun terkendala jalan masuk yang terlalu sempit sehingga crane sulit diterjunkan.
Karena terlalu rumit evakuasi mobil baru bisa dilakukan pada pukul 11.43 WIB.
"Segera setelah mobil berhasil dievakuasi, jalur diperiksa petugas unit jalan jembatan dan dinyatakan aman untuk perjalanan kereta api," sambungnya.
Sejumlah perjalanan kereta api sempat tertunda akibat insiden ini.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanyumas.com/Permata Putra) (TribunJateng.com/Rival Al Manaf)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.