Nasib Andi Pangerang setelah Ancam Warga Muhammadiyah, Terbukti Langgar Kode Etik dan Dipolisikan
Andi Pangerang terbukti telah melanggar kode etik. Selanjutnya ia akan menjalani sidang hukuman disiplin karena tulisannya di kolom komentar FB.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) bernama Andi Pangerang menjadi sorotan karena menuliskan kata-kata provokatif untuk warga Muhammadiyah.
Tulisan Andi Pangerang di kolom komentar Facebook membuatnya terancam dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menjalani sidang etik ASN pada Rabu (26/4/2023).
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari mengatakan sebelum menjalani sidang etik, Andi Pangerang telah menjalani pembinaan di Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN.
Ratih Retno menjelaskan sidang etik berjalan cukup lancar karena Andi Pangerang dapat menjawab pertanyaan tanpa tekanan.
Baca juga: Soal Ancaman Peneliti BRIN kepada Warga Muhammadiyah, Reza Indragiri: Polri Perlu Ambil Sikap Tegas
“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN," jelasnya, Rabu (26/4/2023).
Selama proses sidang etik, Andi Pangerang berulang kai meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
Rentetan proses sidang etik dimulai pukul 09.00 sampai 15.15 WIB, diawali dengan klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika.
Andi Pangerang dinyatakan melanggar kode etik dan akan menjalani sidang hukuman disiplin.
“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.”
“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” ungkapnya.
Sidang hukuman disiplin digelar minimal 7 hari setelah keputusan Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN keluar dan rencananya dilakukan pada Selasa 9 Mei 2023.
Andi Pangerang Dilaporkan ke Polda Jatim
Majelis Hukum Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya resmi melaporkan dua oknum peneliti BRIN bernama Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian yang diatur dalam UU ITE dan KUHP.
Pelaporan ini berdasarkan instruksi dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang ingin dugaan kasus ujaran kebencian diselesaikan secara hukum.
Ketua Majelis Hukum dan HAM, PDM Surabaya, Sugianto menjelaskan meski kedua oknum BRIN telah meminta maaf, tapi kasus ini tetap akan diproses.
Baca juga: Sidang Etik Andi Pangerang Oknum BRIN yang Mengancam Warga Muhammadiyah Digelar Tertutup
"Kami berdasarkan instruksi dari pimpinan pusat permohonan maaf akan kami terima."
"Tapi bagaimana pun juga kami menghormati proses hukum karena ini wilayah hukum, kami akan melakukan upaya hukum terhadap hal itu," ungkapnya, Rabu (26/4/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Kini laporan tersebut telah diterima Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
Sugianto mengungkapkan ada dua oknum BRIN yang terlibat dalam kasus yang membuat marah warga Muhammadiyah.
Oknum BRIN pertama yang dilaporkan bernama Thomas Djamaluddin berperan sebagai sosok yang mengunggah postingan bermuatan ujaran kebencian di akun Facebooknya.
Kemudian oknum BRIN bernama Andi Pangerang mengomentari postingan tersebut dengan ancaman pembunuhan.
"Yang pertama adalah ketika Pak Thomas Djamaludin memposting bahwa warga Muhammadiyah tidak patuh pada pemerintah dan ingin difasilitasi."
"Itu yang menjadi polemik, kemudian postingan itu dikomentari bernama Andi Pangerang yang siap menghalalkan dia bertanya apa halal ini darahmu darah-darah Muhammadiyah akan kami, istilahnya bunuh satu per satu," sambungnya.
Baca juga: Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, KSPSI: Pegawai BRIN Salah, Tapi Jangan Dipecat
Setelah unggahan Teddy Djamaluddin dan komentar bernama Andi Pangerang viral di media sosial, pihak Muhammadiyah sudah mencoba untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi kepada keduanya.
"Permasalahan tabayyun atau tidak sudah kami lakukan tapi karena ini dipost di Facebook yang bersangkutan, belum kami ketahui nomor kontak dan apanya, tapi yang kami ketahui memang ada permohonan maaf di Facebook," tandasnya.
Sejumlah barang bukti telah disiapkan untuk melaporkan keduanya, seperti bukti kertas cetak berisi foto hasil tangkapan layar percakapan Facebook.
"Barang bukti adalah tangkap layar akun Facebook dari kedua terlapor dan tangkap layar postingan komentar AP Hasanuddin dengan Thomas Djamaludin," sambungnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari unggahan Teddy Djamaluddin di akun Facebook pribadinya tentang perbedaan penetapan awal bulan Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah.
Baca juga: Komisi VIII DPR Imbau BRIN Sebagai Akademisi dan Peneliti Lebih Bijak Sampaikan Pendapat di Medsos
Unggahan dari TD kemudian dikomentari bernama Andi Pangerang dengan kata-kata yang menuduh Muhammadiyah terafiliasi dengan kelompok gerakan politik yang telah dilarang pemerintah, yakni Hizbut Tahrir.
Selain itu, ada tulisan dari bernama Andi Pangerang yang mengancam akan membunuh anggota Muhammadiyah.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Sukadiono, menjelaskan langkah hukum yang diambil Muhammadiyah sudah sesuai peraturan yang ada.
Menurut Sukadiono seluruh proses hukum akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
"Tindakan melaporkan ujaran kebencian dan ancaman oleh oknum BRIN ke kepolisian atau proses hukum merupakan tindakan beradab," jelasnya.
Ia juga meminta warga Muhammadiyah untuk tidak menyerang bernama Andi Pangerang dan TD secara personal dan menyerahkan kasus ini ke aparat.
"Tidak main hakim sendiri adalah watak Muhammadiyah. Biarkan proses hukum berjalan dan harus terus dikawal," sambungnya.
(Tribunnews.com/Mohay/Rahmat Fajar) (TribunJatim.com/Yusron Naufal/Luhur Pambudi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.