Uang Jadul Rp 104 Juta Milik Kakek Sarneli Sebagian Masih Bisa Ditukar ke BI, Sebagian Lagi Hilang
Sebagian besar uang jadul milik kakek Sarneli masih berlaku dan masih bisa ditukarkan di BI maupun bank umum lainnya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Sarneli, seorang kakek warga Kelurahan Karundang, Kota Serang, Banten menyimpan uang jadul atau uang zaman dahulu alias emisi lama dalam jumlah yang besar.
Pihak keluarga sang kakek baru tahu soal uang tersebut setelah sang kakek mengalami sakit.
Uang tersebut ditemukan di dalam beberapa karung.
Ada uang pecahan 10 ribu, 20 ribu, hingga 100 ribu rupiah dengan cetakan lama atau emisi tahun 1990-an.
Baca juga: Kisah Kakek di Serang Simpan Uang Jadul Berkarung-karung, Nilainya Mencapai Rp 104 Juta
Ternyata sang kakek telah menabung selama puluhan tahun.
Kakek Sarneli mengumpulkan uang-uang lama tersebut di dalam ember dan plastik selama kurang lebih 10 tahun dengan total Rp 104 juta.
Mendengar kabar soal keberadaan uang-uang lama tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Banten, mengunjungi kediaman Kakek Sarneli (70), di Karundang, Kota Serang, Kamis (27/4/2023).
Kunjungan BI Banten untuk memastikan dan mengecek kondisi uang yang berhasil dikumpulkan oleh kakek Sarneli.
Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) KPW BI Banten Syahrun Romadhoni mengatakan, setelah dilihat uang pecahan sebagian besar berupa pecahan kecil mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 10.000.
Selain itu, petugas BI juga menemukan sebagian uang kertas yang sudah tua, yakni uang kertas pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000 seri tahun 1998 dan 1999.
"Kita juga tadi temukan beberapa uang kertas dengan emisi lama ya, tahun 1998 dan 1999, ini sudah tidak bisa ditukarkan," katanya saat di lokasi.
Baca juga: Viral Video TikTok Koleksi Uang Jadul Indonesia, Kolektor Akui Tertarik Sejak 2006 karena Sejarahnya
Syahrun menjelaskan, untuk emisi tersebut sesuai peraturan Bank Indonesia nomor 10/3/PBI/2008, sudah ditarik dari peredaran sejak tahun 2018 dan telah habis masa penukarannya.
Namun, untuk uang kertas lainnya sebagian besar masih berlaku dan masih bisa ditukarkan di BI maupun bank umum lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.