Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Achiruddin Hasibuan Terbukti Terima Setoran dari Pemilik Gudang Solar Ilegal di Medan

Namun, mengenai berapa jumlah setoran yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan dari gudang solar ilegal ini, tidak dijelaskan lebih lanjut.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in AKBP Achiruddin Hasibuan Terbukti Terima Setoran dari Pemilik Gudang Solar Ilegal di Medan
Tribun-Medan 2023
AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri). Gudang solar ilegal (kanan). Polda Sumatera Utara (Sumut) merampungkan proses penyelidikan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan perwira Polda Sumut terkait dugaan kepemilikan gudang solar ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) merampungkan proses penyelidikan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan perwira Polda Sumut terkait dugaan kepemilikan gudang solar ilegal.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Achiruddin Hasibuan hanya menerima setoran dari gudang solar ilegal yang ada di dekat rumahnya, di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Polda Sumut mengatakan, bahwa gudang solar ilegal itu punya PT Almira Nusa Raya.

Baca juga: Fakta AKBP Achiruddin Hasibuan Dalam Bisnis Solar Ilegal: Perannya dan Akui Terima Uang sejak 2018

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi, bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari sejak tahun 2018 hingga 2023. Karena rumahnya berdekatan dengan gudang tersebut," kata Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).

Namun, mengenai berapa jumlah setoran yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan dari gudang solar ilegal ini, tidak dijelaskan lebih lanjut.

Bahkan, Polda Sumut juga belum menjadikan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka.

Hanya saja, Polda Sumut mengaku tengah berkoordinasi dengan PPATK.

Berita Rekomendasi

Polisi akan memiskinkan pria yang dikenal punya kepribadian tempramental itu.

"Penerapan Pasal TPPU itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaannya," kata Hadi.

Baca juga: Kekayaan Tak Wajar, Polisi Endus Sumber Harta AKBP Achiruddin Hasibuan, Terancam Pasal TPPU

Soal PT Almira Nusa Raya, Hadi bilang perusahaan itu tidak terdaftar di Pertamina.

Namun, mengenai kapan polisi akan memangil, memeriksa dan memenjarakan Direktur hingga manajemen PT Almira Nusa Raya yang dituduh sebagai pemilik gudang solar ilegal, tidak dijelaskan secara rinci.

Polda Sumut juga tidak menjelaskan, dari siapa AKBP Achiruddin Hasibuan menerima setoran.

Apakah dari Direktur PT Almira Nusa Raya, atau cuma dari staf-staf yang kemungkinan diduga akan dijadikan 'tumbal' untuk jadi tersangka.

Sampai saat ini, Polda Sumut masih merahasiakan, dimana kantor PT Almira Nusa Raya yang katanya sebagai pemilik gudang solar ilegal.

Lolos dari Ancaman Pasal Berlapis

AKBP Achiruddin Hasibuan lolos dari ancaman pasal berlapis.

Sebab, Polda Sumut hanya mengatakan bahwa perwiranya ini cuma menerima setoran dari gudang solar ilegal.

Baca juga: KPK akan Dalami LHKPN AKBP Achiruddin, Ada Harta Tak Dilaporkan, Diduga Lakukan Penyimpangan Dana

Padahal, jika saja AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti sebagai pemilik gudang solar ilegal, ia bisa dijerat pasal berlapis.

Pasal yang bisa dikenakan pada AKBP Achiruddin Hasibuan tidak hanya Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga bisa dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Namun, karena hanya disangkakan soal gratifikasi, ia cuma terancam Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman hukuman kurungan dalam perkara ini pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Warga Sebut AKBP Achiruddin Hasibuan Pemilik Gudang Solar Ilegal

Meski Polda Sumut sudah menyatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan cuma sebatas menerima setoran dari gudang solar ilegal, tapi warga menyebut bahwa perwira Polda Sumut inilah pemiliknya.

Warga bilang, selama ini AKBP Achiruddin Hasibuan menggunakan jasa pengamanan dari satuan khusus di kepolisian.

Baca juga: Polisi Cek CCTV Rusak yang Rekam Aksi Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin di Laboratorium

Ada beberapa orang pria cepak yang sering terlihat berjaga di gudang solar ilegal tersebut.

Mengenai sosok pria cepak yang jaga gudang solar ilegal itu, warga tidak mengetahuinya secara pasti.

Hanya saja, yang warga tahu bahwa pria cepak itu merupakan polisi.

Bahkan, warga menerangkan, bahwa gudang solar ilegal yang tak jauh dari areal persawahan itu sudah beroperasi sejak tahun 2018.

Selama itu pula, warga sering melihat ada tangki berlogo Pertamina yang hilir mudik ke gudang solar ilegal.

Diduga, tangki berlogo Pertamina ini kerap memasuk bahan bakar ke gudang solar ilegal yang disebut warga milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Kadang pagi, kadang siang, kadang pun malam juga (datang ke gudang). Sejak tahun 2018 lah mobil tangki itu sering lewat," kata seorang wanita, yang setiap hari beraktivitas di Jalan Karya Dalam, Jumat (28/4/2023).

Sumber yang bekerja sebagai penjaga warung makan ini mengatakan, sejak Maret 2023, intensitas kedatangan mobil tangki berlogo Pertamina sudah mulai menurun.

Kemudian, memasuki awal April 2023, sudah tidak pernah terlihat lagi ada truk yang masuk ke kawasan gudang solar tersebut.

"Sejak lebaran sampai sekarang sudah tidak pernah kelihatan lagi (ada truk tangki)," kata sumber.

Baca juga: Pengamat Nilai Sanksi untuk AKBP Achiruddin Hasibuan Tak Cukup Hanya Pencopotan dan Patsus

Merespon hal ini, Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria beralasan pihaknya tidak punya wewenang mengecek ke lokasi.

"Gudang BBM itu bukan lembaga penyalur resmi Pertamina, jadi kita tidak punya wewenang untuk mengecek kesana. Kecuali diminta oleh kepolisian untuk mendampingi," katanya.

Susanto bilang, dia selama ini tidak pernah mendapatkan informasi, jika AKBP Achiruddin Hasibuan ada melakukan kerja sama dengan vendor resmi Pertamina.

"Saat ini saya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut ketika proses yang dilakukan oleh kepolisian belum selesai," katanya

Namun demikian, jika memang ada ditemukan tindak pengoplosan pada gudang solar tersebut, maka Pertamina akan siap memberikan keterangan pada polisi.

"Jika memang nantinya penemuan perkembangannya ada, kami siap pendalaman informasi kepada pihak penegak hukum," pungkasnya.

Diduga Diambil dari Sejumlah SPBU

Informasi diperoleh Tribun-medan.com di lapangan sejak kasus gudang solar ilegal ini mencuat, bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan diduga terlibat langsung dalam pengambilan solar di berbagai SPBU.

Perwira Polda Sumut itu diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengambil solar di sejumlah SPBU yang ada adi Kota Medan.

Menurut informasi di lapangan, solar kabarnya diambil dengan cara dibeli di SPBU kawasan Jalan Krakatau dan sekitar kawasan Amplas.

Pengambilan solar kabarnya menggunakan mobil khusus yang sudah dimodifikasi bagian tangkinya.

Sehingga, beberapa SPBU tidak mencurigai aksi pembelian solar dengan jumlah besar tersebut.

Tribun-medan.com masih berupaya mewawancarai sumber yang tahu persis aksi pengambilan solar yang diduga melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan, termasuk siapa saja oknum yang diduga terlibat dalam bisnis ini. (tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Achiruddin Hasibuan 'Lolos' dari Kasus Gudang Solar Ilegal, Polda Sumut Bilang Cuma Terima Setoran

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas