Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeran Ikal Laskar Pelangi dan Istrinya Lakukan Penipuan, Acungkan Samurai untuk Menakuti Korban

Pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi diamankan polisi setelah melakukan penipuan dan mengacungkan senjata samurai di jalanan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pemeran Ikal Laskar Pelangi dan Istrinya Lakukan Penipuan, Acungkan Samurai untuk Menakuti Korban
Ist/Dokumentasi Satreskrim Polres Beltim
Zulfani Pasha, pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi diamankan di Polsek Gantung, Belitung Timur. Zulfani diduga mengacungkan sebuah senjata tajam jenis samurai di jalanan di kawasan jembatan bom Gantung, Belitung Timur pada Jumat (28/4/2023) pukul 23.00 WIB. Dia juga terlibat tabrak lari. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Belitung Timur mengamankan pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha (26) dan istrinya yang berinisial PA (22).

Selain itu, tiga orang yang berada satu mobil dengan Zulfani Pasha berinisial A (18), AL (22), dan H (18) juga diamankan.

Kelima pelaku diduga terlibat kasus penipuan dan kepemilikan senjata tajam jenis samurai.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Wawan Suryadinata mengatakan Zulfani Pasha dan empat pelaku lain telah ditahan dan menjalani tes urine.

Hasil tes urine menunjukkan para pelaku negatif menggunakan narkoba.

Baca juga: Acungkan Senjata Tajam & Terlibat Tabrak Lari, Zulfani Pasha Pemeran Ikal Laskar Pelangi Diamankan

"Sudah dilakukan tes urine terhadap mereka hari ini. Dari hasil tes urine, lima orang ini negatif termasuk saudara ZP."

"Namun dari pengakuannya, dia pernah menggunakan sabu di masa lalu," ungkapnya, Senin (1/5/2023), dikutip dari PosBelitung.co.

Berita Rekomendasi

Sebelum ditangkap, Zulfani Pasha dan istrinya PA sempat terlibat kasus penipuan dengan menggunakan aplikasi MiChat.

Kasus tersebut berawal ketika PA menawarkan dirinya di aplikasi MiChat kepada seorang pria dan setiba di hotel, PA membawa kabur uang milik korban.

"Lalu saat di hotel, PA membawa kabur uang pria pemesan tersebut."

"Dia bersama istrinya dan tiga rekannya membawa kabur uang senilai Rp500 ribu. Kemudian korban mengejar mereka sampai ke Gantung," tuturnya.

Baca juga: Kasus Penipuan Berakhir Damai, Selebgram Ajudan Pribadi Janji Kembalikan Kerugian Korban Rp 1,3 M

Ketika dikejar oleh korban, Zulfani Pasha mengeluarkan samurai dari dalam mobil agar korban takut dan berhenti melakukan pengejaran.

AKP Wawan mengatakan tujuan para pelaku membawa samurai di jalanan bukanlah untuk melakukan begal.

"Saya konfirmasi, jadi bukan aksi begal tapi membawa senjata tajam tanpa izin dan membahayakan orang di jalanan," paparnya.

Inilah profil Zulfani Pasha, pemeran Ikal di film Laskar Pelangi.
Inilah profil Zulfani Pasha, pemeran Ikal di film Laskar Pelangi. (Kolase Tribunnews / Instagram @zulfani_pasha)

Aksi kriminal tersebut dilakukan pada Jumat (28/4/2023) pukul 23.00 WIB di wilayah Gantung, Belitung Timur.

Alasan kelima pelaku membawa senjata samurai di jalanan untuk menakut-nakuti pengendara lain.

Kemudian pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, Zulfani Pasha dilaporkan melakukan tabrak lari dan sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan korban.

Korban yang tidak dapat mengejar mobil yang dikendarai Zulfani Pasha melaporkan kasus tabrak lari ke pos polisi terdekat.

Baca juga: Mencuat Penipuan QRIS, Pimpinan Komisi XI DPR Sebut Butuh Penguatan Regulasi BI

Petugas Kanit Intel Polsek Gantung yang menerima laporan langsung mengejar mobil Zulfani Pasha yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Dalam proses pengejaran, mobil pelaku sempat menabrak sepeda motor yang dikendarai petugas polisi.

Mobil tersebut berhasil diberhentikan ketika berada di Jalan Gantung-Lintang Desa Lenggang.

"Setelah itu, pengemudi dan penumpang mobil itu dipaksa turun."

"Kemudian mobil digeledah dan polisi berhasil menemukan barang bukti satu samurai," tandasnya.

Atas perbuatannya, Zulfani Pasha dan empat pelaku lain dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 14 tahun.

(Tribunnews.com/Mohay) (PosBelitung.co/Novita CC/Bryan Bimantoro)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas