Terungkap Alasan Ayah di Gresik Tega Bunuh Anak Kandung, Ingin Putrinya Masuk Surga, Tak Menyesal
Berikut ini alasan ayah di Gresik tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap alasan ayah yang membunuh anak kandungnya di Gresik, Jawa Timur.
Pria bernama Muhammad Qodad Affaul alias Afan itu tega menghabisi nyawa anaknya berinisial AK alias Z yang berusia 9 tahun.
Afan membunuh Z dengan pisau di dalam kamar rumah kontrakan yang berada di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4/2023) pada pukul 04.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan istri Afan pergi meninggalkan rumah tanpa pamit yang diduga kembali menjadi LC karaoke.
Padahal, Afan disebut ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya.
Sementara itu, putri semata wayangnya tinggal berdua dengan Afan.
"Korban yang putus asa melihat kondisi keluarganya, nekat menghabisi anaknya."
"Dengan alasan biar masuk surga," kata Aldhino, Senin (1/5/2023), dilansir TribunGresik.com.
Di sisi lain, Afan mengaku dalam kondisi sadar saat menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri.
Saat itu, Afan tidak dalam pengaruh narkoba.
Baca juga: 5 Fakta Pria Bunuh Anak Kandung di Gresik, Pelaku Residivis Kasus Narkoba dan Mengaku Tidak Menyesal
Namun, Afan tidak menyesali perbuatannya.
Ia disebut menghabisi nyawa putrinya sendiri agar masuk surga.
"Saya sadar. Anak saya masih kecil tidak punya dosa agar masuk surga. Kalau ibunya tidak pantas masuk surga," kata dia.
Pelaku Pernah Dipenjara 3,5 Tahun
Sebelum ditangkap karena membunuh anaknya, Afan pernah dihukum 3,5 tahun karena kasus narkoba.
Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, kasus yang menjerat Afan itu terjadi pada 2016 silam.
Saat itu, pria tersebut ditangkap Polrestabes Surabaya.
Putusan pengadilan menghukum Afan dengan 3,5 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba.
Baca juga: Pesan Mengharukan Bocah 9 Tahun di Gresik Sebelum Tewas Ditusuk Ayah Kandung: Selamat Tinggal
Meski begitu, saat membunuh anak kandungnya, Afan tidak dalam pengaruh narkoba.
"Residivis narkoba di tahun 2016 lalu," ujarnya, Senin, dikutip dari Surya.co.id.
"Sudah kami tes urine, tidak dalam pengaruh narkoba."
"Hasil tes urinenya negatif," beber Aldhino.
Polisi Ungkap Pesan Korban
Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, mengungkap pesan yang ditulis Z dalam secarik kertas sebelum dihabisi ayahnya pada Sabtu pagi.
Kertas berisi gambar dan coretan tangan Z itu ditemukan petugas Satreskrim Polres Gresik saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban malamnya sebelum tidur sempat menggambar cerita dengan teman-temannya," ungkap Kompol Erika Purwana Putra, Minggu (30/4/2023), masih dari Surya.co.id.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Gresik, Polisi Temukan Kertas Berisi Pesan Perpisahan Milik Korban yang Masih SD
Sementara, berdasarkan keterangan Afan, korban memang sempat menggambar di sebuah kertas.
Gambar itu bercerita tentang perpisahan dengan teman-temannya.
Ketika hendak menggali keterangan lebih dalam, saat kertas itu diberikan kepada tersangka, Afan langsung menangis.
Sebagai informasi, Z yang masih duduk di bangku kelas 2 SD tersebut meninggal dengan banyak luka tusuk.
Ada 24 luka tusuk di punggung Z, bahkan sampai tembus ke jantung korban.
Z ditusuk dengan pisau dapur oleh ayahnya sendiri saat sedang tidur.
Bocah itu sempat dilarikan ke rumah sakit Ibnu Sina Gresik, namun nyawanya tak tertolong.
Baca juga: Cerita di Balik Ayah Bunuh Anak di Gresik, Korban Tulis Pesan Perpisahan untuk Teman, Berikut Isinya
Di sisi lain, Afan bergegas meninggalkan rumah setelah menghabisi nyawa putrinya.
Afan lalu menuju Polsek Tandes untuk menyerahkan diri.
Ia kemudian langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Afan kini harus mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunGresik.com/Surya.co.id/Willy Abraham)