Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Mustopa Penembak Kantor MUI: Sosoknya, Catatan Kriminal hingga Kondisi Kejiwaan

Berikut fakta-fakta Mustopa penembak kantor MUI, mulai terungap sosoknya di mata tetangga, catatan kriminalnya hingga kondisi kejiawaan Mustopa.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 5 Fakta Mustopa Penembak Kantor MUI: Sosoknya, Catatan Kriminal hingga Kondisi Kejiwaan
Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Pelaku penembakan kantor pusat MUI, Mustopa NR, saat dibekuk petugas, Selasa (2/5/2023) (kiri). Berikut fakta-fakta terkaut Mustopa, pelaku penembakan di kantor MUI Pusat Jakarta. 

Mustopa tercatat pernah melakukan tindakan kriminal tujuh tahun yang lalu.

Ia nekat merusak kantor DPRD Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan fakta di atas.

"Pada tahun 2016 di Polsek Telukbetung Selatan (TBs) terduga pelaku ini pernah ditangkap polisi atas dugaan perusakan kantor DPRD Lampung dan dipidana selama lima bulan," katanya, dikutip dari TribunLampung.co.id.

Baca juga: Keluarga Syok dan Tetangga Heran, Pelaku Penembakan Kantor MUI Masih Bermain dengan Cucu 2 Hari Lalu

Pandra membeberkan motif Mustopa perusakan kantor DPRD Lampung dengan kantor MUI Pusat memiliki kesamaan.

Mustopa sama-sama ingin diakui sebagai nabi.

"Catatan kriminal yang ada bahwa pelaku ini ditangkap dengan motif yang sama seperti kantor MUI pusat," imbunya.

Berita Rekomendasi

5. Kondisi kejiwaan

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo. Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo saat diwawancarai Tribun Lampung saat mendatangi kediaman rumah pelaku di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo. Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo saat diwawancarai Tribun Lampung saat mendatangi kediaman rumah pelaku di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, menjelaskan pihanya mendapatkan informasi Mustopa mengalami gangguan kejiwaan.

Informasi tersebut didasarkan pada keterangan pihak keluarga.

Meskipun demikian, Mustopa tidak pernah mendapatkan perawatan medis.

"Pihak keluarga tidak pernah melakukan perawatan pelaku tersebut ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung," kata Pratomo.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Oky Indra Jaya/Bayu Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas