Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri karena Langgar Tiga Kode Etik Profesi

AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat karena melanggar tiga kopde etik profesi setelah membiarkan anaknya, Aditya Hasibua nmenganiaya Ken Admiral.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri karena Langgar Tiga Kode Etik Profesi
Tribun Medan/Alfiansyah
AKBP Achiruddin Hasibuan mengatupkan tangannya usai menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat karena melanggar tiga kopde etik profesi setelah membiarkan anaknya, Aditya Hasibua nmenganiaya Ken Admiral. 

TRIBUNNEWS.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri karena melanggar tiga kode etik profesi.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Perwira menengah (Pamen) di Polda Sumatera Utara itu dikenakan pasal berlapis sama seperti anaknya, Aditya Hasibuan, dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil sidang kode etik profesi memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Adapun putusan ini karena Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah sebagai anggota Polri yang aktif berpangkat AKBP membiarkan Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga memerintahkan orang lain untuk mengancam dengan dugaan menodongkan senjata api ke korban dan temannya.

Baca juga: Bernasib Sama Dengan Rafael Alun, Karir AKBP Achiruddin Hasibuan Tamat Karena Anak

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Berita Rekomendasi

Kode etik profesi Polri yang dilanggar AKBP Achiruddin Hasibuan itu adalah Pasal 5, 8, 12, 13 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," lanjutnya.

Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan banding.

Terlebih kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral sudah dinaikkan ke proses pidana.

"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP."

"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," kata Panca.

Putra AKBP Achiruddin Hasibuan Menganiaya Ken Admiral

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas