Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Regional: Kronologi Malang Plaza Terbakar - Dukun Gadungan di Tasikmalaya Ditangkap

Berikut rangkuman berita populer regional mulai kronologi Malang Plaza yang terbakar hingga penangkapan dukun gadungan di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Salma Fenty
zoom-in Populer Regional: Kronologi Malang Plaza Terbakar - Dukun Gadungan di Tasikmalaya Ditangkap
Kolase Tribunnews.com
Berikut rangkuman berita populer regional mulai kronologi Malang Plaza yang terbakar hingga penangkapan dukun gadungan di Tasikmalaya, Jawa Barat. 

"Dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada Tribunnews.com, Selasa (2/5/2023).

Pandra mengatakan saat itu Mustopa sudah pernah dihukum atas tindakannya tersebut dengan dijerat pasal 406 KUHP atas pengerusakan.

"Iya betul, betul, dia selalu begitu (mengaku wakil Nabi)" ucapnya.

Saat ini, Pandra mengatakan pihaknya siap membantu Polda Metro Jaya untuk melakukan investigasi terkait hal tersebut.

"Intinya kita bagaimana joint investigation ya, joint dalam penyidikan kasus ini. Itu aja. Polda Lampung mem-back up Polda Metro Jaya," jelasnya.

Mengaku Nabi saat Serang Kantor MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am mengungkap pihaknya menemukan sepucuk surat milik pelaku penyerangan Kantor MUI. Dalam surat itu, pelaku bernama Mustofa itu mengaku sebagai wakil nabi.

BERITA REKOMENDASI

Adapun Ni'am pun menunjukkan surat yang diketik oleh pelaku di hadapan awak media. Namun begitu, Ni'am tak mengetahui pelaku ingin kepada siapa pelaku ingin mengirimkan surat tersebut.

"Engga disebutkan ke ketua mui yg mana, penyebutan ketua lebih kepada institusi, tidak person," ujar Ni'am saat ditemui di Kantor MUI, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023).

Melihat teror itu, Ni'am mengharapkan adanya jaminan keamanan yang lebih kepada ulama yang berada di MUI. Namun begitu, dia memastikan teror itu tak menyurutkan semangat dalam menjalankan tugas keagamaan.

"Yang pasti satu kita mengharapkan ada jaminan kemanaan yang lebih tetapi kemudian yang kedua kalau ini dianggap sebagai upaya menakut-nakuti MUI untuk amar maruf nahi munkar, itu tidak menyurutkan sejengkal pun aktivitas MUI dalam menjalankan tugas keagamaan dan juga keumatan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ni'am memastikan tugas yang dilakukan pejabat MUI tetap berjalan seperti biasa. Khususnya untuk membimbing umat di seluruh Indonesia.

Baca selengkapnya.

4. Zulfani Alias Ikal Laskar Pelangi Bawa Kabur Uang Pria yang 'Memesan' Istrinya Lewat Aplikasi Kencan

Zulfani Pasha, pemeran Ikal di film Laskar Pelangi saat ini ditahan di Polsek Gantung, Belitung.
Zulfani Pasha, pemeran Ikal di film Laskar Pelangi saat ini ditahan di Polsek Gantung, Belitung. (Grid.Id)

Zulfani Pasha (26), pemeran karakter Ikal di Film Laskar Pelangi beserta istrinya berinisial PA diamankan Polsek Gantung, Belitung Timur, Jumat (28/4/2023) pukul 23.00 WIB.

Keduanya diduga terlibat kasus penipuan di aplikasi kencan, Michat.

Tak hanya terlibat kasus penipuan, pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi ini juga terlibat kasus tabrak lari hingga penyalahgunaan senjata tajam.

Karena kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata ini, Zulfani terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Bagaimana kronologis keterlibatan Zulfani Pasha dan istri dalam kasus penipuan, penyalahgunaan senjata tajam hingga kasus tabrak lari ini?

Berikut selengkapnya:

Kasus Penipuan Lewat Aplikasi Kencan

Dikutip dari Pos Belitung, Zulfani Pasha ternyata bekerja sama dengan istrinya, PA melakukan penipuan lewat aplikasi kencan.

Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata menjelaskan, dugaan penipuan ini bermula saat PA, istri Zulfani mengaktifkan aplikasi MiChat miliknya.

Kemudian ada lelaki yang memesan dirinya melalui aplikasi tersebut.

"Lalu saat di hotel, PA membawa kabur uang pria pemesan tersebut bekerja sama dengan suaminya Zulfani," ungkap Wawan.

Saat ini pelaku Zulfani Pasha dan istrinya PA sudah diamankan di Polsek Gantung beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dia bersama istrinya dan tiga rekannya membawa kabur uang senilai Rp 500 ribu. Kemudian korban mengejar mereka sampai ke Gantung," kata Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata.

Baca selengkapnya.

5. Dukun Gadungan Pelaku Pencabulan Ibu Muda di Tasikmalaya Ditangkap Setelah Dijebak Keluarga Korban

Tersangka YP (50) menjalani pemeriksaan di Unit PPA, Satreskrim, Polres Tasikmalaya, Selasa (2/5/2023).
Tersangka YP (50) menjalani pemeriksaan di Unit PPA, Satreskrim, Polres Tasikmalaya, Selasa (2/5/2023). (Dok.Polres Tasikmalaya Kota)

YP (50), seorang dukun gadungan yang mencabuli ibu muda SK (30), warga Kampung Cihambirung, Desa Karangsembung, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya akhirnya ditangkap polisi.

YP berhasil dijebak oleh keluarga korban SK hingga akhirnya dia diserahkan kepada polisi.

Kini tersangka YP, warga Kampung Cintamanah, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya itu diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

YP sebelumnya diduga mencabuli seorang ibu muda berinisial SK (30).

Modusnya, tersangka mengklaim korban terkena guna-guna dan bersedia memberikan pengobatan di rumahnya.

Korban kemudian datang ke rumah tersangka sambil membawa minyak kelapa yang diminta tersangka untuk proses pemijatan.

Di dalam kamar rumah tersangka, korban ternyata dipijat di bagian sensitif hingga akhirnya tersangka diduga mencabuli korban.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin, melalui Kasatreskrim AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan, tersangka masuk jebakan keluarga korban.

"Pihak keluarga menghubungi tersangka, seolah-olah penyakit korban masih ada," kata Agung di Mapolres, Selasa (2/5/2023).

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas