Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Sleman Jadi Korban Penipuan Modus Janjikan Bisa Kerja di BUMN, Uang Rp105 Juta Amblas

Tersangka menawarkan kepada korban bisa membantu memasukkan seseorang untuk bekerja di AP I sebagai pekerja tetap melalui jalur khusus

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Sleman Jadi Korban Penipuan Modus Janjikan Bisa Kerja di BUMN, Uang Rp105 Juta Amblas
Tribunjogja.com/Sri Cahyani Putri
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Rakhmat Darmawan (tengah) didampingi jajarannya menunjukan barang bukti dugaan kasus penipuan bermodus pekerjaan BUMN saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Rabu (3/5/2023). Dalam kasus ini, polisi menangkap pria berinisial MAR warga Yogyakarta dan S warga Kulon Progo. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Polres Kulon Progo mengamankan  MAR (37), pria asal Kota Yogyakarta dan S (45), pria asal Wates, Kabupaten Kulon Progo karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Angkasa Pura (AP) I yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Korban berinisial Al (43), asal Kabupaten Sleman DIY  tertipu hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka menawarkan kepada korban bisa membantu memasukkan seseorang untuk bekerja di AP I sebagai pekerja tetap melalui jalur khusus. 

Kasatreskrim Polres Kulon Progo , AKP Rakhmat Darmawan mengatakan, kejadian tindak pidana kriminal terjadi pada 3 Maret 2021 lalu. 

Dengan membayar uang sejumlah Rp 105 juta yang akan langsung bekerja pada Oktober 2021. 

Karena tergiur korban kemudian melakukan pembayaran namun sampai waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung bekerja di perusahaan BUMN di bidang transportasi udara tersebut. 

Baca juga: Tak Terima Didahului, Pengemudi Mobilio Todongkan Airsoft Gun ke Arah Sopir Truk di Kulon Progo

Berita Rekomendasi

Hingga 8 Mei 2022, tersangka berjanji akan mengembalikan uang senilai Rp 105 juta namun nyatanya, uang milik korban tidak kunjung dikembalikan. 

"Karena merasa ditipu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Kulon Progo ," kata Rakhmat, Rabu (3/5/2023). 

Berdasarkan laporan tersebut, tim resmob bersama anggota unit II Satreskrim Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan.

Pada 24 April 2023, polisi menangkap tersangka S di sebuah hotel di Yogyakarta.

Tersangka MAR ditangkap di rumah istrinya di Panembahan Senopati Yogyakarta pada 27 April 2023.

Selanjutnya, mereka menjalani penahanan di rutan Polres Kulon Progo. 

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti meliputi empat lembar laporan transaksi bank dan satu bundel bukti tangkapan layar WhatsApp. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas