Pernikahan Dini di Sulawesi Selatan Urutan 14 di Indonesia, Terbanyak di Kabupaten Wajo
Adapun daerah tertinggi pernikahan di Sulsel berada di Kabupaten Wajo pada tahun 2022 yakni 24,04 persen.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Sementara, sejak Januari hingga April 2023 sudah tercatat 22 kasus.
Kebanyakan yang mengajukan dispensasi adalah kalangan pelajar usia 15 tahun hingga 17 tahun.
Hakim Pengadilan Agama Enrekang, Ummul Mukminin Rusdan, menjelaskan kasus yang paling banyak hamil di luar nikah.
"Faktor utamanya pergaulan bebas. Dari kasus-kasus yang saya tangani itu baru satu yang tidak hamil, selebihnya hamil," kata Ummul Mukminin Rusdan, Kamis (4/5/2023) dikutip dari Tribun Timur.
Meski begitu, pihak Pengadilan Agama selalu mengingatkan kepada orang tua soal risiko menikahkan anak di bawah umur.
"Kami selalu jelaskan beberapa risiko kepada orang tua saat dipersidangan. Tetapi orang tua mereka mengaku terpaksa menikahkan anaknya lantaran sudah hamil," bebernya.
Kondisi ini berdampak pada banyak remaja yang putus sekolah, karena mereka rata-rata berusia 15-19 tahun.
Pasangan remaja yang menikah muda juga dihantui soal ketidaksiapan ekonomi.
Hal ini bisa memicu munculnya kekerasan dan perceraian, karena mereka belum matang, yang ada emosi.
Selanjutnya, karena perut atau Rahim perempuan belum kokoh, risiko kematian juga mengintai dimana ibu melahirkan dan dikhawatirkan terjadi komplikasi termasuk juga angka kematian bayi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.