Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Koboi Jalanan di Boyolali, 2 Pria Pelaku Penganiayaan Kernek Bus Raya Akhirnya Diringkus

Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan Polres Boyolali usai mendapat laporan dari warga mengenai aksi koboi jalanan yang terjadi di exit Tol Boyolali.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aksi Koboi Jalanan di Boyolali, 2 Pria Pelaku Penganiayaan Kernek Bus Raya Akhirnya Diringkus
Polres Boyolali
Satreskrim Polres Boyolali menangkap Supriyadi alias Slamet (33) dan Wawan Prakoso, dua pelaku penganiayaan terhadap kernet Bus Raya, Sabtu (6/5/2023). 

Danu lantas memberi aba-aba kepada mobil Mobilio agar mundur dahulu supaya bus bisa manuver untuk putar balik.

Namun sopir mobil Mobilio atau pelaku dengan ciri-ciri berbadan kurus turun dari mobil merasa tidak terima dan langsung mendatangi kernek yang memberi aba-aba sambil berkata, "Maksudmu piye?".

Satreskrim Polres Boyolali menangkap Supriyadi alias Slamet (33) dan Wawan Prakoso, dua pelaku penganiayaan terhadap kernet Bus Raya, Sabtu (6/5/2023). Foto barang bukti yang juga turut diamankan polisi.
Satreskrim Polres Boyolali menangkap Supriyadi alias Slamet (33) dan Wawan Prakoso, dua pelaku penganiayaan terhadap kernet Bus Raya, Sabtu (6/5/2023). Foto barang bukti yang juga turut diamankan polisi. (Polres Boyolali)

Supriyadi langsung melakukan pemukulan berulang kali ke arah kepala sebelah kiri.

Karena dianiaya bertubi-tubi, Danu kemudian melarikan diri masuk ke dalam bus.

Sopir bus, Suwito lantas turun dari bus dan bermaksud ingin mengetahui mengapa korban dianiaya.

Namun Supriyadi berjalan ke arah mobil dan mengambil alat berupa besi warna hitam dan diikuti Wawan berusaha memukul-mukulkan besi ke arah sopir, namun dapat dihindari.

Supriyadi dan Wawan kemudian melakukan pengrusakan bus dengan cara memukul bodi bus dan kaca dengan menggunakan alat yang dibawa berulang kali hingga menyebabkan kaca bus pecah.

BERITA REKOMENDASI

Setelah itu kedua pelaku kembali ke mobil dan pergi meninggalkan lokasi menuju ke arah selatan.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Kernet Bus Raya Dikeroyok Pengemudi Mobilio dan Temannya di Boyolali: Maksudmu Piye?

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas