Perempuan Muda di Banyumas Jual Dua Keponakannya ke Pria Hidung Belang demi Uang
Seorang perempuan muda di Banyumas ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas karena diduga menjual keponakannya kepada pria hidung belang.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Kekurangan ekonomi membuat orang gelap mata dan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan maupun gaya hidupnya.
Hal ini pula yang dilakukan seorang perempuan berusia 21 tahun di Banyumas, Jawa Tengah yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, karena diduga menjual dua keponakannya kepada pria hidung belang sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Dua keponakannya yang baru berusia 16 tahun dan 13 tahun dijual kepada sejumlah 'lelaki hidung belang' sejak 2022 lalu.
Mirisnya, mereka diiming imingi uang dan sejumlah perawatan oleh pelaku agar mau melakukan pekerjaan ini.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, IPDA Metri Zul Utami mengatakan bahwa sang tante menjanjkan uang sekitar Rp 400 ribu dan sederet perawatan tubuh kepada korban.
"Dengan tarif 300 sampai 400 ribu rupiah, jadi korban ini diiming-imingi sejumlah uang," kata Metri, dalam tayangan Kompas TV, Senin (8/5/2023).
Ia menambahkan, dua korban ini memang bisa dikatakan kekurangan secara finansial, sehingga mau menuruti permintaan tantenya.
"Memang secara ekonomi, korban kekurangan ekonominya. jadi diimingimingi untuk perawatan, kemudian untuk membeli keperluan, sehingga korban merasa ada keinginan, mau diajak oleh tantenya tersebut," tegas Metri.
Baca juga: Polresta Yogyakarta Amankan Tersangka Kasus Penjualan Manusia, Jadikan ABG Layani Pria Hidung Belang
Sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah kedua korban menceritakan apa yang dialami kepada orangtuanya. Mendengar hal tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Jual Cewek ABG Usia 15 Tahun pada Pria Hidung Belang Rp 300 Ribu, Sejoli di Palembang Ini Diamankan
Terkait kasus ini, pelaku dijerat Pasal Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.